Kapoldasu Paparkan Tangkapan Narkoba Skala Besar di Sumut


Medan, bidikkasusnews.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memaparkan pengungkapan Tindak Pidana Narkoba di Sumut sejak 17 Februari sampai 18 Maret 2021.

Dalam pemaparannya, Kapoldasu mengatakan terdapat 66 kasus dengan 110 tersangka tindak pidana narkotika di Mako Polda Sumut, Rabu (14/4/2021)

“Jenis barang bukti yang ada dihadapan kita ini adalah narkotika dalam bentuk sabu sebesar 205.392,84 gram. Bayangkan kalo 1 gram dengan harga tertentu bisa kita hitung besarnya berapa nilai keuntungan oleh para bandar narkotika ini,” kata Panca.

Dia pun menjelaskan bukan keuntungan bandar yang ingin diperhitungkan. Melainkan korban yang berjatuhan karena narkotika. Oleh karena itu, ia menekankan bangsa ini tidak boleh kalah dan bangkit lawan narkoba.

“Kemudian pil Ecstasy 23 butir dan ganja seberat 5.167 gram,” sebutnya. Panca mengungkapkan dari seluruh jenis narkotika sabu – sabu yang paling banyak beredar di Sumatera Utara.

Maka dari itu, ke depan ia berharap dapat memperkuat kerjasama dengan para stakeholder untuk mengamankan Sumut.

“Semoga kita dapat bekerjasama dengan tokoh masyarakat, para pemuka agama, serta lainnya untuk menuntaskan peredaran narkoba khusunya bagi para pengguna,” ucapnya.

Selain itu, ia juga sempat berpesan kepada Kejati Sumut jangan sungkan menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana narkotika.

“Khususnya bandar jangan sungkan pak Kejati kalau bisa hukuman mati kepada para pengedar yang di Sumut. Mudah mudahan sanksi bisa memberikan efek jera. Mudah mudahan ini jadi momen sepakat tolak narkotika,” tegasnya.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Dalam kegiatan pemusnahan narkotika tersebut turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRDSU, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota.

(Ariansyah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami