Labura, Bidikkasusnews.com - Wartawan dan komisi B DPRD LABURA dilarang mengambil photo dan vidio oleh Meneger PT.SSL,saat melakukan sidak di lokasi kolam limbah dan Insinator pabrek sawit PT.SSL kamis (22/04/2021).
Meneger PKS PT.SSL tidak memperbolehkan pihak wartawan dan komisi B DPRD LABURA untuk mengambil dokumentasi photo dan vidio saat di lokasi kolam limbah PKS dan Insinator PT.SSL."Menurut arahan atasan saya untuk tidak menggunakan handphone photo dan video di lokasi perusahaan."pungkasnya meneger PT.SSL.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi beberapa awak media dari TVRI,media sergab,dan Bidik Indonesia atas tindakan Meneger PT.SSL,yang mana Meneger tersebut telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang pers pada pasal 4 UU menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi manusia.Bahkan pers juga telah dilindungi oleh UU.bisa dikenakan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Rasa kecewa tersebutlah yang di sampaikan oleh salah satu wartawan online media sergab sopyan bersama beberapa wartawan.padahal kedatangan dirinya untuk meliput berita di PKS PT.SSL karena ada komisi B DPRD LABURA yang melakukan sidak.kedatangan mereka untuk melihat langsung tentang limbah dan asap PKS PT.SSL yang selama ini telah mencemari lingkungan."Gak mengerti undang-undang ini meneger PT.SSL masak menejemen perusahaan mereka bisa mengalahkan UU yang berlaku tentang pers No 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 3 Dapat di pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta."jelasnya.
Sempat terjadi perdebatan antara ketua komisi B DPRD LABURA Afriyanti Br simangunsong.SST dengan meneger PT.SSL di kantor perusahaan tersebut terkait larangan pihak perusahaan ke komisi B DPRD LABURA dan beberapa wartawan untuk tidak menggunakan handphone photo dan Vidio di lokasi kolam limbah dan Insinator pabrek sawit PT.SSL."Gini pak apapun ceritanya,kalau menejemen bapak melarang kami itu tidak boleh pak karena kami ada wewenang atas hal itu untuk dokumentasi laporan kami."tegas ketua komisi B DPRD LABURA.
(Muhammad Yusup Harahap)
Komentar