Gabungan Polres Rokan Hulu Laksanakan Yustisi Sidang Ditempat


Rokan Hulu, BidikkasusNews.com - Jumat, 21 Mei 2021 sekira pukul 10.20 wib bertempat di Jl.Sudirman Depan RM. Mart Ujung Batu Kec. Ujung Batu Polres Rokan Hulu bersama dengan Polsek Ujung Batu serta tim Gabungan Satpol-PP dan TNI melaksanakan kegiatan Yustisi.

Kegiatan Yustisi ini dilaksanakan di Kecamatan ujung batu dengan menerapkan sidang ditempat bagi pelanggar Prokes,.

Pelaksanaan Yustisi dengan melaksanakan sidang ditempat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat kabupaten Rokan Hulu khusus di kecamatan Ujungbatu untuk selalu mengikuti dan menerapkan Protokol Kesehatan demi mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.

Hasil kegiatan Yustisi kali ini berupa teguran Tertulis terhadap 41 orang dan juga penerapan denda dengan jumlah Rp. 186.000,- ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah ).

Kapolres Rokan Hulu mengatakan bahwa kegiatan Yustisi dengan melibatkan Pihak dari kejaksaan dan pengadilan ini akan teruskan dilaksanakan dilokasi yang berbeda beda, dengan maksud agar warga kabupaten Rokan Hulu mentaati Protokol Kesehatan.

(Humas Polres Rohul/ Irwansyah hasibuan)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami