Maling Bongkar Rumah Akhirnya Diboyong Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X


Labura, Bidikkasusnews.com - TEKAB unit reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (BONGKAR RUMAH) yang terjadi di wilkum Polsek Na IX-X dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti (BB).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan sesuai:

a) Laporan Polisi, nomor : LP / B / 38 /VI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES-LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 22 Juni 2021, tentang TP. CURAT

b) Laporan Polisi, nomor : LP / B / 39 / VI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES-LA UHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 22 Juni 2021, tentang TP. CURAT

Dan ke 2 (Dua) laporan korban adalah, 1. NENI FININGSIH, sekira (34 th) pekerjaan Bidan, Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X Kab. Labura dan korban ke 2 (Dua) adalah  YOES IRWAN BATUBARA, (47th), adalah karyawan BUMN, warga Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X Kab. Labura.

Dimana TKP yang sama berada di Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X Kab. Labura.

pada waktu kejadian hari yang berbeda

a) Hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 diketahui sekira pukul 09.00 Wib

b) Hari Jumat tanggal 11 Juni 2021, diketahui sekira pukul 05.30 Wib

Adapaun Barang Bukti (BB) Dalam pencurian tersebut adalah

a) 1 (satu) unit tv merk LG 21 inchi

b) 1 (satu) unit setrika merk PHILIP

c) 1 (satu) unit blender merk MIYAKO

d) 1 ( satu) unit receiver merk K-VISION

e) 1 (satu) buah obeng 

f) 1 (satu) tabung gas

Dalam pencurian Bongkar Rumah itu, diketahui Tersangka adalah, HENDI SANJAYA,  (30th) pekerjaan karyawan honor, Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X Kab. Labura.

Hasil kronologi pres realis Kanit Reskrim Polsek NA IX-X dalam keteranganya, Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 09.00 Wib, korban NENI FENINGSIH mengetahui telah terjadi pencurian di dalam rumahnya di emplasemen Turi Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X Kab. Labura, pintu rumahnya terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan melihat keadaan berantakan, barang-barangnya telah hilang berupa : 

a) 1 (satu) unit tv merk LG 21 inchi

b) 1 (satu) unit setrika merk PHILIP

c) 1 (satu) unit blender merk MIYAKO

d) 1 ( satu) unit receiver merk K-VISION

e) 1 (satu) pasang sepatu olahraga

f) 1 (satu) tabung gas

Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan kemudian membuat laporan di Polsek Na IX-X.

Selanjutnya tim Tekab Unit Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT melakukan cek TKP.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah HENDI SANJAYA, warga Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X.

Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 21.00 Wib, HENDI WIJAYA berhasil diamankan di emplasemen Turi Desa Perkebunan Berangir Kec. Na IX-X.dan Berhasil mengamankan  barang bukti berupa :

a) 1 (satu) unit tv merk LG 21 inchi

b) 1 (satu) unit setrika merk PHILIP

c) 1 (satu) unit blender merk MIYAKO

d) 1 ( satu) unit receiver merk K-VISION

e) 1 (satu) buah obeng 

f) 1 (satu) tabung gas

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa :

a) Tersangka melakukan pencurian tsb seorang diri

b) Tersangka mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan obeng kemudian masuk dan mencuri di dalam rumah.

c) Tersangka ada melakukan pencurian di rumah yang lain dan mencuri HP berikut sejumlah uang.

Kemudian tim mendatangi rumah yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya yang adalah rumah korban an. YOES IRWAN BATUBARA, dan ternyata benar bahwa korban tsb ada mengalami pencurian di rumahnya sesuai dengan yang disebutkan tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta  barang bukti turut diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X guna proses hukum.    

(Eko s.rino)


Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami