POLSEK TAMBUSAI UTARA SIKAT PENADA BARANG CURIAN



Pasir pangaraian, bidikkasusnews.com - Polres Rokan Hulu Resord tambusai utara amankan 4 tersangka yang diduga sebagai penada, sebagai pelaku utama melakukan pencurian dengan cara menyongkel jendela pada  hari

Jum'at, 4 Juni 2021, jam 18.00 wib bertempat di Desa Ngaso Kec. Ujung Batu tim Opsnal Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap tersangka SI yang diduga sebagai pelaku penadah hasil pencurian dengan modus congkel jendela Dirumah kediaman Sdri LANISA SIREGAR di Rantau Kasai RT 001 RW 001 Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu. 

Dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan lagi terhadap 3 orang lain nya di lokasi berbeda.

Adapun identitas Tersangka yang ditangkap oleh Tim yaitu 

1. Tersangka SI, Laki- Laki, warga Afd VIII SRO RT 001 RW 003 Desa Pagaran Tapah Kec. Pagaran Tapah Darussalam Kab. Rokan Hulu. 

2. Tersangka SO, Laki- Laki, warga Jl. G2 RT 025 RW 006 Desa Kumain Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu. 

3. Tersangka SN, Laki- Laki, warga Jl. Cendrawasih RT 002 RW 002 Desa Suka Damai Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu. 

4. Tersangka WO, Laki- Laki, warga Jl. Cendrawasih RT 001 RW 002 Desa Suka Damai Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu. 

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tambusau Utara yang mendapat informasi bahwa tersangka SI menawarkan Velg Sepeda Motor di aplikasi jual beli online OLX, kemudian penyelidik melapokan informasi dimaksud kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU D RAJA PUTRA NAPITUPULU, S.I.K, MM.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SI yang diketahui berada di Simpang Ngaso yang berada di Ujung Batu.

Setelah Tim menangkap SI selanjutnya dilakukan introgasi ternyata velg yang ditawarkan tersebut telah dibarter dengan sepeda motor milik SO kemudian Tim bergerak menangkap tersangka SO di desa Kumain Kec. Tandun.

Hasil pemeriksaan Penyidik diperoleh informasi bahwa sepeda motor yang ditawarkan oleh tersangka SI di aplikasi jual beli Online tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari tersangka SN, kemudian dengan cepat tim melakukan pencarian dan selanjutnya menangkap tersangka SN di Suka Damai Kec. Ujung Batu.

Setelah ditangkap, tersangka SN mengaku mendapatkan Sepeda Motor Supra X 125 RR dari WO lalu tim menangkap tersangka WO didaerah Suka Damai Ke. Ujung Batu.

Saat ini Tim sedang melakukan pencarian terhadap tersangka UL yang diduga sebagai pelaku Pencurian.

Hasil olah TPK Penyidik, modus tersangka UL (Belum tertangkap) melakukan pencurian dirumah kediaman Sdri LANISA SIREGAR di Rantau Kasai RT 001 RW 001 Desa Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu yaitu dengan cara mencongkel pintu jendela rumah korban lalu masuk kedalam rumah kemudian mengambil barang  berupa Sepeda Motor Supra X 125 RR dan 1 (satu) unit Handphone.

Pencurian itu dilakukan oleh Tersangka UL (Belum tertangkap) pada Hari Kamis Tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 05.00 wib saat korban sedang tidur dirumah nya.

Saat ini ke 4 tersangka tersebut ditahan di Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan selanjutnya.

(Humas Polres Rohul/ Irwansyah hsb)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami