Rp 517,7 Juta Diklaim Masuk RKUD, Dokumen BPK: GU Dinkes Labura Belum Tuntas

LABUHANBATU UTARA, bidikkasusnews.com - Ketidaksesuaian data terkait pengembalian dana pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara mencuat ke permukaan, Minggu, (20/9/2026).

Kepala BKAD menyebut Rp 517.784.903 sudah kembali ke kas daerah sejak Mei 2025, namun dokumen resmi BPK RI justru mencatat masalah tersebut masih berstatus dalam proses tindak lanjut.

Dalam dokumen Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan, BPK secara tegas menyatakan:

"Pertanggungjawaban belanja ganti uang persediaan bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya."

Permasalahan ini tercantum bersama sejumlah temuan lain yang hingga kini belum dinyatakan selesai.

Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Labura, Syofyan Yusma, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/9/2026) menyatakan:

"Berdasarkan data penerimaan dan pencatatan pada BKAD, seluruh nilai sebesar Rp517.784.903 telah dikembalikan dan diterima pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 16 Mei 2025."

Jika benar dana tersebut telah diterima RKUD sejak 16 Mei 2025, mengapa dokumen pemantauan BPK Tahun Anggaran 2025 masih mencatatnya sebagai belum selesai? Di mana letak perbedaan ini?

Untuk menjelaskan kesenjangan dua informasi tersebut, media ini meminta klarifikasi sekaligus bukti administrasi yang dapat diverifikasi, berkas yang diharapkan seperti:

1. Surat Tanda Setoran (STS) atau bukti penerimaan daerah atas pengembalian dana sebesar Rp517.784.903;

2. Rekening koran RKUD yang memuat penerimaan pada 16 Mei 2025;

3. Nomor dan tanggal resmi bukti penerimaan;

4. Dokumen yang membuktikan dana tersebut berkaitan langsung dengan permasalahan GU Dinkes yang tercantum dalam LHP BPK.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKAD Labura belum memberikan bukti atas dokumen administrasi pengembalian dimaksud.

Yang menjadi persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya uang masuk, melainkan apakah penerimaan yang dimaksud benar-benar merupakan pengembalian atas temuan BPK tersebut, dan apakah secara administratif telah dinyatakan selesai sesuai prosedur.

Publik berhak mengetahui dengan jelas, kapan uang dikembalikan, berapa jumlah yang masuk, melalui dokumen apa, serta apakah BPK telah mengakui penyelesaiannya.

Pernyataan lisan saja tidak cukup — uang rakyat harus dapat dibuktikan dengan tulisan dan angka yang sesuai.


(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami