Tangkap Dan Pukul Pencuri Sawit, Wahyudi Dibebaskan Dari Tuntutan Penjara



SIMALUNGUN, bidikkasusnews.com - Majelis Hakim PN Simalungun yang bersidang Kamis 28/04 menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum Ade Jaya Ismanto, SH tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Wahyudi, 21, pria, pekerjaan Security PTP IV Kebon Tinjowan, warga Ds III Nagori Rapuan Hulu Kec Ujung Padang telah melakukan tindak Pidana penganiayaan dengan sengaja dan menimbang bahwa perbuatan terdakwa Wahyudi bukanlah tindak Pidana lalu menolak tuntutan JPU Ade Jaya Ismanto, SH atas Pasal 351 Ayat (1) Tentang  Penganiayaan yang menuntut hukuman penjara selama 1 Th pada Selasa 19/04. Atas tuntutan ini maka terdakwa Wahyudi melalui Pembelanya Advocaat Hendra Fajarudi, SH Dkk  mengajukan pledoi tertulis pada hari Senin 25/04. 

Majelis Hakim menerima  pledoi Penasehat Hukum Wahyudi lalu memvonnis bebas dan memerintahkan agar JPU membebaskan Wahyudi dari status penahanannya dari Rumah Tahanan Negara segera setelah  putusan dibacakan, memulihkan hak dan kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai semula dan membebankan biaya perkara kepada Negara. 

Dihadiri puluhan anggota Security Kebun Tinjowan dan begitu mendengar vonnis bebas maka salah seorang Security berteriak, "Hidup Hakim" dengan kuat lalu ditegor oleh Kamdal Pengadilan. Sedetik setelah mendengar vonnis maka sontak wajah Wahyudi ceria dan bersemangat. Demikian pula ayahnya Pardi bersama puluhan anggota Security PTP IV kebun Tinjowan yang mengunjungi sidang. Menjawab pertanyaan Pers  bagaimana sikap Jaksa atas vonnis ini Jaksa Ade Jaya mengatakan akan meminta pendapat dari Pimpinannya lebih dulu. 

Kasus ini timbul pada hari Senin 23/08/21 karena saksi korban Sahnan Sitorus, 59 Th, Wiraswasta, warga Pulo Pitu Marihat Kec Ujung Padang dipergoki oleh Security Sondang Sinambela dan Wahyudi mencuri kelapa sawit didalam areal kebon PTP 04 kebon Tinjowan lalu mengejarnya sampai keluar areal kebun. Setelah dekat maka korban Sahnan mengancam terdakwa Wahyudi dengan egrek yang tajam dan gancu, " mau hidup atau mati" Karena nyawanya terancam dan memilih hidup maka spontan Wahyudi melumpuhkan Sahnan dengan memukul tengkuk Sahnan pakai alat bela diri double stick. 

Sahnan jatuh dan kepalanya menimpa kelapa sawit berakibat luka. Sondang Sinambela menyaksikan peristiwa ini. Lalu Wahyudi dan Sondang menelepon komandan peletonnya Marjan yang datang dan lalu memborgol Sahnan dan membawanya ke kantor Security kebun dan seterusnya mengadu ke Polsek Bosar Maligas. Untuk pencurian ini Sahnan dihukum 1 Th 6 Bl. Kemudian terpidana Sahnan balik mengadukan Wahyudi  menganiayanya. 

Dalam pledoinya para Advocaat mensugesti Majelis Hakim bahwa terdakwa Wahyudi sesuai Pasal 49 KUHP tidak dapat dipidana karena terdakwa Wahyudi yang merasa nyawanya terancam oleh Sahnan Sitorus pakai egrek tajam dan gancu " mau hidup atau mati" membuat Wahyudi harus melakukan pembelaan diri terpaksa. Wahyudi bertugas dan bertanggung jawab mempertahankan hak atas harta benda orang lain d.h.i milik PTP IV yang tidak lain dari asset Negara. Sesuai Pasal 51 Ayat (1) KUHPidana yaitu" orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan Penguasa yang berwenang tidak boleh dipidana". 

Usai sidang Jaksa Ade Jaya Ismanto gegas mengeluarkan terdakwa Wahyudi dari LP P Siantar dan pukul 16.45.00 WIB Wahyudi disambut puluhan anggota Security dan Ayahnya Pardi dengan gembira dipintu keluar LP. Majelis Hakim menerima sugesti PH terdakwa dalam menegakkan "Pro justicia" yang langka di negeri ini. Semoga "Pro justicia" berikutnya tetap hadir di Republik ini. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Anggreana R Sormin, SH dan Aries Kata Ginting, SH. Terdakwa didampingi oleh Advocaat Hendra Fajarudi, SH dan Rizki Kurniadi, SH dari kantor Hukum BGN Law Office Jl STM Kp Baru Medan.

(Marisi Hutabarat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami