Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 44 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini tengah menjadi sorotan. Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari kalangan wartawan resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait indikasi penyimpangan anggaran yang mencapai belasan miliar rupiah. Jum’at (19/12/2025).
Surat dengan nomor 083/Masyarakat/LBU/XII/2025 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Labura c/q Manajemen BOS. Berdasarkan hasil investigasi dan rekapitulasi data publikasi KPK RI, ditemukan adanya anomali penggunaan dana BOS periode Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2024 dengan total realisasi mencapai Rp 16.350.692.377 yang dilayangkan pada Rabu tanggal 03 Desember lalu.
Perwakilan masyarakat, mengungkapkan bahwa ada tiga kategori kegiatan utama yang diduga menjadi ladang praktik maladministrasi.
Pertama : Pembayaran Honor (Rp 8,3 Miliar) Ditemukan adanya alokasi pembayaran honor yang sangat besar mencapai Rp8.383.254.000. Padahal, hasil pantauan di lapangan menunjukkan mayoritas pengajar berstatus ASN (PNS/PPPK) atau Honor Daerah (TK II) yang sudah digaji melalui APBD. Hal ini diduga kuat melanggar Juknis BOS dan berpotensi terjadi double funding.
Kedua : Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Rp4,1 Miliar) Meski anggaran pemeliharaan terserap hingga Rp4.152.599.101, kondisi fisik banyak bangunan sekolah di Kualuh Selatan dilaporkan masih mengalami kerusakan ringan hingga sedang dan tampak tidak terawat. Hal ini memicu dugaan adanya laporan pekerjaan fiktif.
Ketiga : Pengembangan Perpustakaan (Rp 3,8 Miliar) Alokasi dana sebesar Rp 3.814.839.276 dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, di banyak sekolah masih ditemukan praktik berbagi pakai buku paket antar siswa. Rasio ideal "Satu Siswa Satu Buku" hingga kini dinilai belum tercapai meski anggaran terus mengalir.
"Kami menyampaikan permohonan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan akuntabilitas publik. Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara," ujar para pelapor dalam keterangan tertulisnya.
Dalam surat tersebut, mereka menuntut Kepala Dinas Pendidikan Labura untuk segera Memberikan klarifikasi tertulis secara menyeluruh, Membuka Salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS 44 SD Negeri tersebut. Dan Menunjukkan bukti fisik kuitansi, foto pekerjaan pemeliharaan, serta data inventaris buku.
Langkah ini diambil berdasarkan payung hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi dan data temuan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait menjunjung tinggi prinsip Good Governance guna menyelamatkan kualitas pendidikan di Labuhanbatu Utara.
(Ricki Chaniago)





Komentar