Demo Pilkades Desa Tobing Tinggi Menuntut Dibatalkan Pemilihan Kepala Desa di Depan Kantor Bupati Padang Lawas


Palas, bidikkasusnews.com - Mungkin sudah terbiasa dan bukan lagi bagian dari aib bahwa Politik di Padang Lawas sangat kental dengan nuansa judi. Fenomena yang terjadi adalah taruhan dan untung-untungan, politiknya cenderung galau tanpa prinsip. Kegalauan ini menunjukkan Oportunisme yang ditandai tujuan praktis kursi kekuasaan dengan menghalalkan segalanya demi kekuasaan meski melanggar prinsip dan ideologinya. Modal adalah peraturan paling umum dan kekuasaan diperalat sedemikian rupa dalam transaksi politik.

Secara umum Oportunisme berasal dari sifat manusia yang tidak pernah puas akan segala sesuatu yang ia peroleh dengan mengambil kesempatan serta peluang tanpa memikirkan hajat hidup orang banyak, politik kita di Padang Lawas hari ini sudah mengenal pertarungan gagasan, politik kita sudah tidak bermakna, tidak ada visi misi yang mesti dijadikan alat untuk mempengaruhi peserta Pemilih, semuanya sudah menghamba dan bertekuk lutut dibawah kaki pemilik modal besar.

Jika demikian, disaat mayoritas tidak bisa mencari jati diri dan minoritas menjadi tirani maka politik menjadi Setan, uang akan menjadi tuhan yang nafsu jabatan dan kekuasaan, selama jiwa Oportunisme dan Pragmatisme masih subur. Padang Lawas tidak pernah suci dari hadas kekuasaan dan bersih dari najis keserakahan. Transaksi jabatan akan di warnai mahar dan legal, siapa yang berani meminang dengan harga paling Fantastis maka ia berhak menjadi pemenang.

Politik di Padang Lawas di saat ini tergiur mengurusi politik Desa, bahkan kami menduga praktek pengendalian dari penyelenggaraan untuk menetukan siapa saja yang lolos bertarung di Pilkades nanti seperti Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor : 141/207/KPTS/2022 tentang penetapan nama-nama Calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2022, 16 Juni 2022 yang mana Arman Said Zakaria Daulay dan Rizki Arafah Harahap Calon Kepala Desa yang lolos di Desa Tobing Tinggi tidak lain merupakan pasangan suami istri.

Sementara Ali Jaksa Harahap dan Heri Agus Suseno tidak lolos mengikuti tahapan selanjutnya tanpa alasan dan aturan yang jelas dari Panitia Kabupaten karena kedua Calon sudah mengikuti seluruh tahapan dan berpengalaman menjadi Kepala Desa sebelumnya, untuk itu kuat dugaan kami adanya persekongkolan jahat dalam penetapan Surat Keputusan Bupati Nomor 141/207/KPTS/2022 tentang penetapan nama-nama Calon Kepala Desa mengikuti tahapan selanjutnya pada Pemilihan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Padang Lawas Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan Panitia Kabupaten, sebagai warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Revisi kembali Surat Keputusan Bupati Nomor 141/207/KPTS/2022 tentang penetapan nama-nama Calon Kepala Desa mengikuti tahapan selanjutnya pada Pemilihan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Padang Lawas Tahun Anggaran 2022 di Desa Tobing Tinggi dengan mengikut sertakan seluruh Calon Kepala Desa yang lainnya.

2. Batalkan Pemilihan Kepala Desa khusus untuk Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas dalam waktu yang tidak ditentukan.

3. Usut tunttas pelaku dugaan permunafakatan Jahat sehingga terbitnya Keputusan Bupati Nomor Nomor 141/207/KPTS/2022 tentang penetapan nama-nama Calon Kepala Desa mengikuti tahapan selanjutnya pada Pemilihan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Padang Lawas Tahun Anggaran 2022.

4. Stop Pertumpahan Darah di Desa Tobing Tinggi.

Demikian Pernyataan Sikap ini, atas kebijakan Bupati Padang Lawas yang Arif dan Bijaksana kami ucapkan terima kasih. Dan ini merupakan Orasi yang disampaikan oleh Raja Sutan Harahap bergantian dengan Akhir Pangundian, di hadapan Kabid OP.

Sementara itu ditempat yang sama, dikonfirmasi Kabid OP dikatakan bahwa akan saya laporkan tuntukan masyarakat ini kepada Instansi terkait/Plt. Bupati Padang Lawas. Juga masih ditempat yang sama Ketua Koordinator Lapangan mengatakan, dia akan mengantar Surat Tuntutan mereka ke Polres Padang Lawas untuk ada pengawalan senin, 27/06/2022.

Selanjutnya, Surat Tuntutan tersebut ditandatangani oleh 83 orang diketahui oleh Hatobangon (Baginda Pinayungan Harahap) Alim Ulama ( Amas Muda Hasibuan) diatas Materai 10.000.

(Efendi Pohan/Bidik Indonesia)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami