Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015, Janses Simbolon: Pemerintah Jamin Perlindungan dan Hak Warga Miskin


Medan, bidikkasusnews.com - Warga miskin atau tidak mampu dilindungi hak-haknya atas pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi yang baik dan lingkungan hidup yang sehat.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (31/10/2022). Di hadiri 500 peserta Sosialisasi Perda (Sosper). 

“Melalui perda ini, warga miskin dan tidak mampu diberi perlindungan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Juga meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi dan sinergitas dalam penanggulangan kemiskinan,” kata Janses Simbolon mengawali sosialisasi.

Janses Simbolon juga menambahkan, warga tidak mampu juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan, dan juga berhak mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi maupun politik.

“Begitupun, warga miskin juga memiliki kewajiban. Apa itu? Warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan,” paparnya.

Janses Simbolon Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hanura menegaskan, dalam memenuhi haknya, warga miskin juga berkewajiban menaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada BAB V Pasal 12, Pemko Medan berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan warga berkewajiban berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya,” jelasnya.

Untuk itu, Janses Simbolon menghimbau, bila ada warga di sekitar yang terindikasi tidak mampu, segera laporkan ke Kepala Lingkungan (Kepling) atau kelurahan, agar dapat diberikan bantuan jika memenuhi kriteria.

Politisi yang akrab disapa Janses Simbolon ini pun berpesan, agar kepling, lurah dan petugas kecamatan senantiasa membantu mendata masyarakat yang terindikasi tidak mampu.

Turut hadir Lurah Nelayan Indah Hilal Bahri, Lurah Sei Mati Eko Hartadi, Lurah Tangkahan Elias Padang, Lurah Pekan Labuhan Anto Syahputra, Plh Lurah Martubung Roy S Batubara, serta Tokoh masyarakat. 


Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami