3 Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Tanjung Balai Berhasil Di Ringkus Polisi

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Dalam konferensi Pers di gelar Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK. MM mengatakan bahwasanya pihak nya berhasil menangkap ke 3 pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

Konperensi pers di laksanaan di Mako Polres Tanjung Balai pada hari senin 17 April 2023 Kapolres memaparkan sejumlah nama pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

" Ada pun ke tiga pelaku tersebut berinisial YM alias JL (18) Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, WN alias W (19), Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar kota tanjung balai, MA alias M (18) Kec. Air Batu Kab. Asahan " Ucap Kapolres.

Tambah nya, kejadian berawal dari orang tua korban yang datang ke Polres Tanjung Balai, dengan membuat laporan anak hilang pada tanggal 07 april 2023.

" berdasarkan keterangan dari orang tua korban yang melapor, anak nya hilang sejak hari kamis 06 April 2023 " Ujarnya.

Kemudian pada hari selasa 11 april 2023 lanjut Kapolres, keluarga korban mendapat informasi terkait keberadaan si korban, lau di jemputlah si korban untuk di bawa pulang " ucap Kapolres.

Korban menceritakan peristiwa yang terjadi pada saat diri nya hilang kepada keluarga nya, berdasarkan keterangan korban, di jemput sekira pukul 21.00 wib yang di lakukan si pelaku berinisial W pertama kali. 

" Korban di jemput si pelaku W di dekat gereja di jalan arteri kota Tanjung Balai, lalu di bawa nya ke penginapan di jala Sudirman KM 7, "

" Di penginapan tersebut W melakukan persetubuhan terhadap korban, setelah itu pelaku kedua membawa korban ke jalan Anwar Idris " Kata Kapolres.

Di jalan Anwar Idris, Korban di jemput Pelaku A dan di bawa kerumah nya yang terletak di Desa Hessa Air Genting Kab. Asahan, di rumah nya korban pun di setubuhi si pelaku A. 

Kemudian pada hari sabtu pada tanggal 08 April 2023, Lanjut Kapolres, pelaku A mengantar kan korban ke Tanjung Balai di tempat di mana Si Korban di bawa pelaku W pertama kalinya. 

Di Terangkan Kapolres berdasarkan pelaporan yang di terima pihak kepolisian dari orang tua korban, team Opsnal Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan pertama kali pada 09 april 2023 sekira pukul 24.00 Wib. 

" petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku M.NM berada di batu 7. Kepada petugas langsung bergerak dan megecek kebenaran dari informasi pencabulan anak di bawah umur tersebut " Terang Kapolres.

Kemudian kedua pelaku berinisial WN dan YG di tangkap di hari yang sama dan di tempat yang berbeda pada tanggal 12 April 2023.

" WN berhasil di ringkus sekira pukul 11.00 Wib di Di kedai Buah simp PLN sedangkan YG kita ringkus di Di Simp Empat, sekira pukul 23.00 Wib " Ungkap Kapolres.

Kepada ke tiga pelaku saat ini sudah di amankan Di Mapolres Tanjung Balai, selanjut nya akan kita prosea sesuai hukum yang berlaku " Tutup Kapolres.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami