Ipul Residivis Pengedar SS Kembali Berurusan dengan APH


Labura, bidikkasusnews.com - Saipul Bahri als IPUL, (43th) residivis kasus yang sama kembali lagi harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum wilayah Polsek NA IX-X.

      Tersangka Ipul diduga pengedar Narkoba jenis, sabu-Sabu adalah warga Desa Aek Hitetoras Kec. Merbau Kab. Labura.

     berhasil ditangkap oleh, unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura, Sabtu (8/4/23) sekira pukul 08:00 WIB.

     Tersangka berhasil ditangkap beserta Turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa:

A) 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu

B) 1 (satu) unit timbangan elektrik

C) 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong

D) 1 (satu) buah pipa plastik berbentuk sekop

E) Uang sebesar Rp. 6.020.000,-

(enam juta dua puluh ribu rupiah)

F) 1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna hitam

G) 1 (satu) buah tas sandang berwarna hijau

     Hasil keterangan press release dijelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib, unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap 1 (satu) orang pengedar sabu-sabu yg mengaku bernama SYAIPUL BAHRI als IPUL di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X

     Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa Sabu-Sabu sebanyak 14 bungkus, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 6.020.000, 7 bungkus plastik klip kosong, dll

    Dari hasil introgasi terhadap tersangka diketahui bahwa :

A) Tersangka menjadi pengedar sabu- sabu sejak setahun yang lalu

B) Tersangka adalah residivis kasus narkoba jenis sabu-Sabu, ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020

C) Uang sebesar Rp. 6.020.000,- tersebut adalah uang tersangka hasil menjual sabu- sabu.

D) Sabu-sabu sebanyak 14 bungkus yang disita oleh Polisi adalah milik tersangka beratnya adalah sekira 70 gram dan akan dijual oleh tersangka.

    Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah tersangka di Desa Aek Hitetoras Kec. Merbau namun tidak ada ditemukan narkoba.

    Selanjutnya tim membawa tsk dan Barang Bukti (BB) ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum. 

(Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami