Labura, bidikkasusnews.com - Saipul Bahri als IPUL, (43th) residivis kasus yang sama kembali lagi harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum wilayah Polsek NA IX-X.
Tersangka Ipul diduga pengedar Narkoba jenis, sabu-Sabu adalah warga Desa Aek Hitetoras Kec. Merbau Kab. Labura.
berhasil ditangkap oleh, unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura, Sabtu (8/4/23) sekira pukul 08:00 WIB.
Tersangka berhasil ditangkap beserta Turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa:
A) 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu
B) 1 (satu) unit timbangan elektrik
C) 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong
D) 1 (satu) buah pipa plastik berbentuk sekop
E) Uang sebesar Rp. 6.020.000,-
(enam juta dua puluh ribu rupiah)
F) 1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna hitam
G) 1 (satu) buah tas sandang berwarna hijau
Hasil keterangan press release dijelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib, unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap 1 (satu) orang pengedar sabu-sabu yg mengaku bernama SYAIPUL BAHRI als IPUL di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X
Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa Sabu-Sabu sebanyak 14 bungkus, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 6.020.000, 7 bungkus plastik klip kosong, dll
Dari hasil introgasi terhadap tersangka diketahui bahwa :
A) Tersangka menjadi pengedar sabu- sabu sejak setahun yang lalu
B) Tersangka adalah residivis kasus narkoba jenis sabu-Sabu, ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020
C) Uang sebesar Rp. 6.020.000,- tersebut adalah uang tersangka hasil menjual sabu- sabu.
D) Sabu-sabu sebanyak 14 bungkus yang disita oleh Polisi adalah milik tersangka beratnya adalah sekira 70 gram dan akan dijual oleh tersangka.
Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah tersangka di Desa Aek Hitetoras Kec. Merbau namun tidak ada ditemukan narkoba.
Selanjutnya tim membawa tsk dan Barang Bukti (BB) ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum.
(Eko s.rino)
Komentar