Padang Lawas, bidikkasusnews.com - Proyek Dana Desa Ta.2019 diduga di Korupsi Plt.Kades Padanggarugur Tonga Kec.Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas berinisial RH. Hal tersebut disampaikan Ketua BPD desa Padang Garugur Tonga Tamrin Harahap kepada Wartawan (25/02).
Dalam keterangannya beliau mengatakan proyek Pembukaan jalan dan penyertuan kurang lebih 500 M belum dilakukan penyertuan.
Jalan tersebut hanya dibuka saja dan dibiarkan sedemikian rupa.
Beliau menambahkan pelaksana pengerjaannya adalah oknum berdasi dengan mengatas namakan orang lain. Sehingga masyarakat menduga permasalahan ini dilindungi oleh Oknum tersebut.
Plt.Camat Aek Nabara Barumun Bincaruddin Harahap saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa peoyek tersebut belum tuntas,Pihak Kecamatan sudah pernah monitoring kedesa tersebit dan sudah menyurati Plt.Kades yang bersangkutan namun tidak diindahkan.
Beliau juga membenarkan bahwa Plt.Kades tersebut adalah Pegawai Kantor Camat Aek Nabara Barumun yang berinitial RH.
Namun menurut Pjs.Camat mengatakan bahwa RH sudah 2 bulan tidak pernah masuk kantor bahkan ditelponpun yangbersangkutan tidak mau mengangkat.Bincaruddin Harahap berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas agar menindak lanjuti permasalahan ini.
Proyek DD Ta.2019 didesa Padang Garugur tonga dengan volume 2 Km. Yang dikerjakan hanya 1500 M itupun pengerjaannya asal asalan kami yakin kalau seandanya diperiksa ketebalan sirtunya tidak sampai 20 Cm kata Tamrin Harahap,belumlagi dana ADD sama sekali tidak pernah diterima oleh masyarakat,bahkan menurut Tamrin Harahap mulai Tahap III Ta.2017 sampai tahap III 2019 hanya pernah satukali diberikan sebesar Rp.3.000.000. pada tahun 2017. Sejak itu kami tidak mengetahui kemana dana tersebut digunakan.
Tamrin Harahap berharap pihak yang berkompeten agar segera menindak lanjuti permasalahan ini, beliau menambahkan mereka akan mengadakan musyawarah untuk melakukan laporan keberatan kepada Kejari Padang Lawas sebagai langkah pertama untuk menyelesaikan permasalahan ini siapapun mereka yang terlibat dalam hal ini agar mempertanggungjawabkannya di depan Hukum, demikian Tamrin Harahap kepda Wartawan. (AS.Hasibuan)
Komentar