Kebun Jagung PT. SHN Berpotensi Menimbulkan Pertikaian Masyarakat Desa Simbolon Purba Kec. Palipi - Samosir

Samosir, bidikkasusnews.com - Kebun Jagung yang ditanami PT. SHN (Sumatera Harapan Niaga) yang berada di lingkungan Malau Dolok, sebagai mana informasi bahwa Malau Dolok berada di dusun III Desa Simbolon Purba.

Malau Dolok terdiri atas tiga Huta (kampung) tertua yaitu :
1. Huta Lbn. Malau dimana ahli waris di tempat ini adalah marga Malau
2. Huta Pea Sarman ahli waris di tempat ini marga Simbolon dengan borunya.
3. Huta Dolok Niapul ahli waris di tempat ini adalah marga Nadeak.

Desa Simbolon Purba salah satu desa di kecamatan Palipi kabupaten Samosir.

Menurut informasi yang kami terima dari beberapa masyarakat yang ada di lingkungan Malau Dolok bahwa ketiga huta tertua tersebut sudah ada semenjak ratusan yahun yang lalu. Saat itu ada dua marga yaitu marga Simbolon dan marga Malau, dimana keduanya adalah saudara ipar dimana (ompung kakek mereka yang bermarga Malau menikahi adik  perempuan dari ompung yang bermarga Simbolon, sehingga dalam adat batak keduanya di sebut Marhula - Boru dimana kakek marga Simbolon adalah Hula hula sementara kakek yang bermarga Malau sebagai Boru.

Keduanya datang bersama sama kedaerah tersebut dalam upaya mencari, membuka lahan pertanian yang baru. Dalam perjalanannya seiring berjalannya waktu sampi saat ini keturunan mereka masing masing tinggal menetap di daerah pertanian mereka yang baru.
Menurut cerita mereka tak berselang lama datang lah juga ompung yang bermarga Nadeak dengan keluarganya dan juga tinggal bersama sama sampai saat ini, hingga sudah sampai lima generasi, dan sudah sampai beranak cucu di daerah tersebut.

Demikian cerita yang yang dapat kami himpun dari beberap masyarakat yang dapat kami mintai keterangannya.

Diceritakan pula bahwa di lokasi kebun jagung yang ditanami oleh PT. SHN tersebut bahwa dulunya kakek dan nenek bereka (Simbolon, Malau, Nadeak) bertani secara bersama sama dengan rukun dan damai dengan pola berpinda pinda secara bersama sama (berkelompok) tetap di sekitar lokasi tesebut.

Ada juga cerita beberapa tahun yang lalu salah seorang dari mereka yang bermarga Malau juga harus berurusan dengan hukum hanya karena untuk mendukung saudaranya (tulang=paman) yang bermaga Simbolon dalam hal mempertahankan sebahagian dari tanah yang berada dilokasi tersebut dari upaya pihak marga lain yang ingin menduduki, menguasainya.

PT. Sumatera Harapan Niaga sejak Februari 2020 yang lalu hadir di huta Malau Dolok untuk membuka lahan kebun jagung dan sampai saat ini dari informasi dan hasil liputan kami langsung kelokasi kurang lebih sudah 40 hektar yang mereka tanami jagung.

Persoalan timbul ketika pihak perusahaan masuk dan mengolah lahan tersebut hanya dengan seizin dari pihak marga Simbolon dengan mengabaikan keberadaan dan kepemilikan yang sama marga Malau dan Nadeak.

Akhirnya merasa haknya di abaikan dan di tiadakan masyarakat yang bermarga Malau dan Nadeak serta ada beberapa marga lain yang juga warga yang memang sudah lahir dan sampai berkeluarga di sana mengajukan keberatannya.

Hal tersebut mereka lakukan dengan mengirimkan surat Sanggaan pertanggal 6 Mei 2020 yang ditujukan kepada pihak perusahaan dengan tembusan kepada Pemerintah Desa Simbolon Purba.

Atas Sanggaan tersebut telah dilakukan mediasi antara Pihak masyarakat yang keberatan yakni marga Malau, Nadeak dan marga lainnya atas nama masyarakat dilingkungan Malau Dolok dengan pihak marga Simbolon sebagai pihak penyerah lahan (sepihak) dengan pihak PT. SHN, mediasi yang dilakukan Pemerintah desa Simbolon Purba yang di hadiri unsur Muspika Kecamatan Palipi.
Dalam mediasi tersebut di buat beberapa kesepakatan, diantaranya :
1. Ketiga marga tersebut (Simbolon, Malau, Nadeak) harus sama sama sebagai penyerah lahan dan bila itu tidak tercapai maka semua kegiatan PT. SHN di daerah tersebut harus di stop (tutup).
2. Pihak marga Simbolon meminta waktu 2 - 7 hari untuk mengambil keputusan, dan sambil menunggu waktu tersebut pihak PT. SHN meminta izin kepada pihak penyangga agar bisa melakukan pemupukan karena sudah terlanjur ditanam.

Hal lain bahwa perwakilan dari PT. SHN yang bernama Djohan Wei perna datang menemui pihak Penyangga meminta agar pihak Penyangga juga mau memberi izin kepada PT. SHN mengolah lahan tersebut namun sampai pihak penyangga mengirimkan surat sanggaan kedua, langkah untuk mewujudkan kesepakatan bersama tidak juga dilaksanakan.
Demikian juga pihak dari marga Simbolon sampai lebih dari satu bulan dari permohonan mereka meminta waktu 2 - 7 hari belum juga ada realisasinya, dan terkesan tidak punya niat untuk melaksanakan janjinya.

Dari informasi yang di terima di lapangan bahwa pihak PT. SHN perwakilannya adalah Djohan Wei, mandor lapangan Iwan Mora Siregar.

Terkesan mengabaikan apa yang menjadi permintaan pihak penyangga agar mereka juga harus dilibatkan.

Dari informasi masyarakat yang ditemui dilokasi mengatakan bahwa pihak perusahaan seakan sengaja membiarkan masalah ini dan tidak ada upaya yang sungguh sungguh untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Saat awak media bidikkasusnews.com menghubungi kepala desa Simbolon Purba bapak Cyko Yando Malau untuk menanyakan permasalahan ini, beliau mengatakan bahwa sejak awal sebagai pemerintah desa beliau sudah menolak keberadaan perusahaan itu, karena saat mengajukan usulannya saya sudah mempertanyakan mengapa hanya marga Simbolon yang menjadi pihak penyerah lahan.

Sepanjang pengetahuan saya bahwa di daerah tersebut terdapat pertalian tiga marga yang besar yakni Simbolon, Malau, dan Nadeak.

Dan setelah dilaksanakannya mediasi kami pun sudah melakukan upaya sedapat mungkin untuk menengahi permasalahan tersebut, namun sampai saat ini kami tidak melihat adanya kesepakatan antara pihak pihak yang bersoal disana, kami mendapat informsi bahwa pihak pihak yang membuat janji dalam mediasi belum ada yang melaksanakan janjinya, termasuk pihak perusahaan begitu juga pihak dari marga Simbolon.

Selaku kepala desa, saya sudah menyampaikan kepada Kadus disana agar selalu memantau setiap perkembangan disana, dan mengingatkan agar jangan sampai terjadi hal hal yang tidak di inginkan.

Sabtu, 01-8-2020 pihak penyangga melakukan kegiatan memasang pancang pancang dengan tulisan nama keluarga pemilik lahan, menurut keterangan, mereka bahwa sudah memberitahukan rencana tersebut sebelumnya  kepada pihak perusahaan.
Dalam kegiatan tersebut pihak penyangga membawa tiang tiang yang terbuat dari kayu dengan di tempelkan tripleks yang bertuliskan nama mana keluarga pemilik lahan.

Namun saat akan memasuki lokasi mereka di hadang tidak kurang dari sepuluh orang ibu ibu yang melarang mereka untuk memasuki area kebun jagung.
Namun pihak penyangga tetap masuk dan sampai dilokasi mereka mulai memasang tiang tiang tersebut sesuai dengan lokasi yang mereka ingat bahwa mereka perna bertani di sana.

Ternya para ibu ibu yang diketahui adalah para isteri dari pihak marga Simbolon, mereka pun datang dan dengan memaksa mencabuti tiang tiang yang sudah di pancang oleh pihak penyangga, sempat terjadi percekcokan, beruntung pihak penyangga dapat menahan diri hingga tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.

Pihak penyangga dengan sabar menyaksikan tiang tiang yang sudah mereka pasang di cabuti para ibu. Akhirnya mereka pun pulang dari lokasi.
Mengetahui ada pihak media yang hadir di lokasi, pihak penyangga sengaja memberitahukan hal ini dan berharap ada pihak media yang mau memberitakan semua masalah yang ada di lokasi dan kejadian yang sudah di lihat langsung terjadi di lokasi.

Agar semua pihak bisa mengetahui masalah yang sesungguhnya terjadi di daerah mereka, terutama masalah kebun jagung yang di tanam oleh PT. SHN yang mereka sebut selaku perusahaan yang tidak punya etika yang baik.

Mereka mengatakan jika sampai batas waktu yang mereka sudah sampaikan tidak ada niat baik dari pihak perusahaan dan yang memberi izin (marga Simbolon) secara sepihak maka mereka akan melakukan tindakan dan mendesak agar kegiatan perusahaan tersebut di tutup.

"Kami akan melakukan tindakan yang kami anggap sebagai membela hak kami, tidak tertutup kemungkinan kami juga akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib, penegak hukum.

Setidaknya mereka yang berkumpul pada saat itu ada sekitar 34 KK, dan dari sekian banyak mereka ada sepuluh kepala keluarga yang ikut memberi keterangan diantaranya :
1. Rasiman Malau, Alamat desa Ronggur Nihuta, tempat lahir Pea Sarman Malau Dolok. (Pewaris)
2. Saut Tua Nadeak, alamat Dolok Niapul, tempat lahir Dolok Niapul
3. Harjon Nadeak, alamat Dolok Niapul, tempat lahir Dolok Niapul
4. Lasman Malau, alamat huta Malau
5. Hotben Nadeak, alamat Dolok Niapul
6. Hendri Dunan Silalahi, alamat Dolok Niapul
7. Esdiman Marbun, alamat Malau Dolok
8. Tunggul Nadeak, alamat Dolok Niapul
9. Hendi Nadeak, alamat Dolok Niapul
10. Abner Malau, alamat Desa Tomok, tempat lahir Lbn. Malau.
(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami