Nekat Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria Warga Teluk Nibung Tanjung Balai Ini Di Ringkus Polisi

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnewscom - KAN alias A inisial nya, pria berusia 19 tahun Warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sudah nekat mencabuli Mawar ( nama samaran ) yang berusia 16 tahun atau masih di bawah umur warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Akibat perbuatan cabul yang di lakukan nya pria berinisial KAN alias A pun harus di ringkus Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tanjung Balai pada hari kamis lalu (13/07) sekira pukul 10.00 Wib.

Menurut Kapolrea Tanjun Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat di hubungi wartawan, melalui Kasat reskrim nya AKP Eri Prasetiyo SH, Pelaku di tangkap di Jalan M T Haryono, Kota Tanjung Balai tepat nya di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil). 

Di jelaskan AKP Eri, terungkap nya perbuatan cabul tersebut pada hari jumat 30 juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib.

" Pada saat itu Mawar tidak di temukan oleh orang tua nya di dalam rumah " Kata AKP Eri kepada wartawan (15/07). 

Lanjut Eri, di malam itu juga orang tua korban berinisial ZS pun melakukan pencarian terhadap putri nya dengan cara mendatangi rumah tetangga maupun kenalan si Mawar.

" Dan di saat orang tua Mawar mendatangi rumah KAN, di temukan Mawar sedang berada di dalam satu kamar bersama KAN " Ujar Kasat.

Karena sudah melihat dan Meyakini bahwa anak nya sudah di cabuli, orang tua Mawar merasa keberatan dan membuat laporan ke Mapolres Tanjung Balai. 

Eri menerangkan bahwa pihak nya langsung menindak lanjuti pelaporan oleh orang tua Korban, dan di lakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penangkapan.

" setelah Kita mendapat informasi dari keluarga Mawar bahwa pelaku sedang berada di Disdukcapil melakukan legalisir KTP, Petugas pun langsung bergerak ke lokasi guna meringkus KAN alias A dan langsung di bawa ke Mapolres " Ungkap Kasat.

Menurut Kasat, selain membawa KAN alias A, pihak nya juga mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian dan 1 (satu) unit handphone Oppo a.5s.

Lebih lanjut Kasat juga menyebutkan bahwa terlapor akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggantu UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami