Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, Balon Kepala Desa Sutuban Makmur Jadi Sorotan Publik


Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Desa Setuban Makmur Kecamatan Danau Paris kabupaten Aceh Singkil  merupakan salah satu desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa pada bulan November 2023 mendatang.di sorotan Publik. 

Informasi yang didapatkan beredar tengah masyarakat salah satu balon kepala desa di Situban makmur diduga mengunakan ijazah palsu untuk maju dikontes merebutkan kursi nomor satu di desa. 

Ada pun dugaan tersebut, persamaan Sekolah Menengah Umum (SMU) tamatan kota  bandung provinsi Jawa Barat, pada tahun 2002. terlihat sesuai dari nomor 422/4623/ Disdik tidak muncul saat di buka link aplikasi Dinas pendidikan (Disdik). 

Dalam hal ini Pemilik ijazah tersebut adalah milik Inisial SL(53) mengatakan tidak mengetahui ijazah tersebut palsu" katanya pada Tim Media Rabu tanggal 27/9/2023.

Dalam keterangan balon kepala desa SL (53)dugaan ijazah tersebut Palsu, pasalnya dirinya tidak mengetahui nama sekolahnya dan di mana dirinya sekolah, di waktu kota bandung. 

"Waktu itu di tahun 2002 saya di pulau Jawa daerah Ciputat ada saudara untuk mengurusnya namun saya tidak tau ijazah saya palsu," ujarnya dalam keterangannya. 

Perlu kita ketahui, jika ,mengunakan  ijazah palsu bisa terjerat pidana selama 6 tahun dan denda 500 juta, sesuai dengan nomor 1 tahun 2022 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). 

Selanjutnya Panitia pemilihan Kecik (P2K) dikonfirmasi lewat Whats,App belum ada tanggapan. 

Terpisah Camat Danau Paris  Drs.Rahim, mengucapkan memang benar permasalahan desa tersebut. belum selesai dan pada hari ini sudah kita pangil ketua P2K berseta Bpkamnya namun sampai ini tidak hadir dan nanti tidak lanjuti hari Senin ditindak lanjuti  permasalahannya"Tutupnya.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami