Mantan Kepala Baitul Mal Agara Dijadikan Tersangka

Kutacane, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Kutacane menetapkan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara menjadi tersangka,  penetapan tersangka  setelah melakukan rangkaian pemeriksaan secara mendalam, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu tahap II tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara Erawati  menyebutkan, Adapun satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik adalah SA (37) yang sempat menjabat sebagai kepala Baitul Mal Agara periode  2021- 2022. 

"Selain menetapkan SA sebagai tersangka tim penyidik juga telah memeriksa sedikitnya sebanyak 31 orang saksi" Ungkap Erawati, Selasa (10/10).

Erawati menjelaskan, Penyaluran dana bantuan Tahap II tahun 2021 dianggarkan sebesar 3,5 Milliar Rupiah yang bersumber dari Dana Zakat  Infaq dan Sadaqah (ZIS)  untuk Pembangunan Rumah Masyarakat Kurang Mampu sebanyak 70 unit dengan rincian 50 Juta Rupiah per rumah.

Namun dalam realisasi penyalurannya,  bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan melainkan dana tersebut setelah masuk ke rekening penerima kemudian atas perintah   SA dana tersebut ditarik kembali oleh bendahara Baitul Mal Kabupaten (BMK) untuk disetorkan kembali kepada  SA.

Setelah disetor kembali, selanjutnya SA memotong dana bantuan sebesar Rp 12.742.000 untuk setiap rumah dengan alasan untuk pembelian Batako, Kusen, Prasasti dan Upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.

Erawati menambahkan, dalam pelaksanaanya didapati pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar spesifikasi dan adanya kekurangan volume serta kualitas Pembangunan Rumah Layak Huni berstandar rendah.

"Dari hasil perhitungan tim penyidik bersama tim Teknis dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh ditemukan sedikitnya indikasi kerugian Negara sebesar  Rp. 508.694.957 dan kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah, sejalan dengan penyidikan lebih lanjut" Ungkap Erawati.

Untuk kasus ini penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA selaku Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021 sebagai tersangka.

Tersangka SA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3)  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang  nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah.

"Dalam perkara ini, terhadap Tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain" Pungkas Erawati. 

(Noris Ellyfian)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami