Polres Asahan Ringkus 4 Pria Penjual Sabu Seharga Rp 330 Juta Di Teluk Nibung Tanjung Balai

ASAHAN, Bidikkasusnews.com - Dalam Rillies nya Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel Stevanus Ansanay mengatakan bahwa pihak nya berhasil mengamankan 4 orang pria penjual sabu seberat 1 kg dengan harga Rp 330 juta di salah satu rumah di jalan pancing Lingkungan II Keluarahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Propinsi Sumatera utara. 

Di ketahui Ke empat pelau tersebut warga Tanjung Balai, masing masing bernama Wahyu (37), Syahrial (43) Joko Warmaidi (25) dan Suryanto (22). 

" Ke 4 tersangka di tangkap berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat, " Kata Kasat (06/10). 

Lanjut nya, berdasarkan laporan, petugas melakukan undercover buy dengan berpura pura menjadi pembeli. 

" petugas pun menghubungi 1 orang tersangka bernama Wahyu dengan janjian bertemu di Tanjung Balai " Ucapnya.

Di jelaskan Kasat, setiba dan bertemu di tempat yang sudah di janjikan di sebua mini market, ternyata wahyu tidak sendirian dan berboncengan dengan teman nya bernama Syahrial.

" Disitu lah terjadi kesepakatan harga untuk membeli 1 kg Sabu dengan harga Rp 330 Juta " Beber Marvel.

Selanjut AKP Marvel mengaakan, setelah terjadi kesepakatan harga, kedua tersangka tadi menghubungi Joko, bersama teman nya bernam Suriyanto si joko pun datang.

" Lalu ke empat tersangka tadi mengajak petugas ke rumah salah seorang tersangka untuk bertransaksi. 

Dan di saat bertransaksi petugas pun langsung menyergap ke 4 tersangka bersama barang bukti sabu yang di kemas dalam plastik teh Cina Gwan Yin Wang " Pungkas Marvel.

Di akui mereka baru kali ini menjual saat di interogasi, lebih lanjut Marvel mengatakan kasus ini masih didalami karena barang buktinya cukup banyak.

Di terangkan Kasat, Setelah di periksa dan di selidiki dari 4 tersangka mengatakan, jika barang haram tersebut ada kaitan nya dengan jaringan internasonal Malaysia. 

" mereka juga mengaku jika barang tersebut di dapat dari seseorang berinisial W Warga Sei Apunh Bagan Asahan yang sampai hari ini keberadaan belum dapat di temukan " Pungkas nya.

" Dan saat ini pelaku dapat terancam dijerat dengan pasal 112 atau 114 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup " Tutup Kasat.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami