Temuan BPK SU : Kelebihan Bayar Honorarium pada Dinas PUTR Labura


Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Berita sebelum Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara (BPK SU) Rekomendasikan Bupati Labura untuk memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan pengenbalian dana ke Kas Daerah.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupatrn Labuhanbatu Utara Tahun Anggran 2022 pada tanggal 11 Mei 2023 menjelaskan bahwa terdapat kelebihan bayar pada honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan.

Dikutip dari LHP BPK Tahun Anggaran 2022, Honor PPK dan PPTK yang Seharunya Rp. 168.640.000 namun dibayarkan Rp. 479.150.000 dan honor Pengawas dan Asisten yang seharusnya Rp. 49.960.000 namun dibayarkan Rp. 89.400.000.

Demi keseimbangan berita jurnalis bidikkasusnews.com melakukan konfirmasi kepda Zulham Ritonga, ST Sekretaris PUTR, ia membenarkan bahwa PUTR melakukan kelebihan bayar pada Honorarium terhadap PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, Asisten Laboratorium/Peralatan. (Senin 23/10/2023)

“ia bang memang ada kelebihan bayar”

Zulham juga menjelaskan bahwa kelebihan bayar tersebut kelalaian mereka, karena dijaman dia dulu boleh dalam arti honor yang dibayarkan per paket pekerjaan dan setelah muncul kepres 2023 bulan 11 pembayaran honor dibayarkan perbulan untuk semua paket pekerjaan, sehingga batal Pepres sebelumnya namun bukan mengantikan tapi ada perubahan-perubahan, dan ketika ditanya nomor Pepresnya ia mengatakan lupa.

“itulah istilahnya kealpaan kita, sebelum muncul pepres itu dijaman-jaman awak dulu boleh, ini pepresnya muncul lagi tahun 2023 bulan-bulan 11 jadi batal pepresnya itu kan begitu ibaratnya, tapi dia bukan menggantikan Cuma perubahan-perubahan gitu, lupa pula saya nomor Pepresnya bang”

Hanya untuk diketahui bahwa berdasarkan LHP BPK 2022 bahwa kelebihan bayar honorarium tersbut dikarena tidak sesuai dengan Pepres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standart Harga Satuan Regional.

Surya Dayan Pangaribuan, SH aktivis sekaligus Ahli Hukum saat dimintai pendapat mengatakan Kelalaian adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati dan/atau tidak adanya ketelitian dari seseorang tersebut. (Rabu 26/10/2023)

“Kelalaian adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati dan/atau tidak adanya ketelitian dari seseorang tersebut”.

Dayan melihat nilai kelebihan bayar honorarium sungguh fantastik ia berpendapat tidak hanya tentang kelalaian akan tetapi dayan juga menduga adanya unsur kesengajaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi dan pada Pasal 4 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.

“melihat nilai kelebihan bayar honorarium sungguh fantastik saya berpendapat tidak hanya tentang kelalaian akan tetapi saya menduga adanya unsur kesengajaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada pasal 3 UU RI No 31/1999 ttg Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi dan pada Pasal 4 UU RI No 31/1999 ttg Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi”.

Dayan juga menegaskan Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tersebut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tersebut”.

(Ricki/tim) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami