Miliki Sabu 4,64 Gram, Pria Warga Kelurahan Sirantau Tanjung Balai Ini Di Ringkus Polisi

Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Di jalan Pepaya Lk. III Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar ( Pantai Olang ) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang pria pemilik sabu seberat 4,64 gram pada hari rabu (10/01/24). 

Selain sabu kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti lain nya seperti 1 buntelan plastik transparan kecil dan juga sebuah handphone merk nokia berwarna hitam di akui pelaku di gunakan untuk transaksi dan juga uang sebesar Rp. 3.900.000 hasil dari penjualan narkoba. 

" Kami mendapat pengaduan dari masyarakat jika di samping mesjid pantai olang kerap dijadikan untuk transaksi narkoba " kata Kasat Narkoba AKP R. silalahi, SH, di konfirmasi wartawan (11/01). 

Setelah di selidiki, lalu salah seorang petugas melakukan penyamaran dengan cara pura pura membeli sabu seharga Rp. 100 ribu kepada seorang pria yang sudah di ketahui ciri ciri nya. 

Setelah bertemu dengan pria tersebut, petugas langsung meringkus nya di dalam rumah dan sebelum nya pria itu sempat untuk kabur lewat belakang rumah. 

Lanjut Kasat, kami lakukan penggeledahan dan interogasi terhadap diri nya dan rumah nya, petugas menemukan barang bukti tersebut. 

" dia mengaku bernama S alias R berusia 32 Tahun, di akui nya sudah setahun menjual sabu yang di dapat nya dari seseorang berinisial M sampai sekarang masih dalam pengejaran " Ungkap Kasat. 

" Untuk proses selanjut nya tersangka sudah kami amankan di Mapolres Tanjung Balai dan atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. “ Pungkas nya Kasat. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami