Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu : Anggota KPPS Merangkap Sebagai TS Caleg DPRD

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 009 dan 027 yang terletak di Dusun Sumber Sari Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga Merangkap Sebagai Tim Sukses (TS) dari salah satu calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara. (11/02/2024). 

Ironisnya oknum KPPS pada saat membagikan Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU ia juga memberikan uang sebesar Rp. 200 rb kepada Pemilih guna memenangkan salah satu calon DPRD Labura.

Kejadian tersebut di sampaikan oleh sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, ia menjelaskan pada saat pemberian Formulir Model C PEMBERITAHUAN-KPU yang disampaikan oleh Anggota KPPS inisial (S), (S) juga memberikan uang sebesar Rp. 200.000,-  untuk memilih anak dari petinggi Desa. (11/02/2024). 

"Tadi diantarkan si (S) surat undangan pemilu, trus dikasi nya uang Rp. 200 ribu untuk nyoblos (F). Terangnya. 

Ditempat berbeda masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada media bahwa di TPS 027 sebagai Ketua KPPS-nya Kepala Dusun Sumber Sari (R) dan ia nya juga sebagai TS dari salah satu calon yang sama. bukan hanya (S) saja bahkan Kadus (R) dan (K) juga membagi uang untuk memenangkan calon yang sama. (13/02/2024). 

"Di TPS 027 oknum KPPS yang jadi TS Kadus (R) dia Ketua KPPS nya, trus (S) Anggota KPPS, kalau di TPS 009 KPPS yang jadi TS (L) dan (K) sebagai anggota KPPS juga". Jelasnya. 

"Yang ku tau (R) dan (K) juga ikut nebar, kalau (L) aku gak tau". Tambahnya. 

Di konfirmasi ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara Maruli Sitorus melalui pesan WhatApp dengan 3 pertanyaan yang dilontarkan media, ia menjawab  namun pada pertanyaan yang ke tiga mengenai tindakan Bawaslu atas perbuatan oknum KPPS tersebut, tidak ada Jawaban.

"Penyelenggara pemilu senantiasa menjunjung tinggi azas netralitas dan tidak boleh bersifat partisan.  Bila tidak netral melanggar kode etik pemilu. Jadi bila ada dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu silahkan melapor ke bawaslu akan kita proses sesuai dengan ketentuan penanganan pelangaran pemilu". Tulisnya. 

Ricki Chan/tim

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami