Menguapnya Dugaan Penyelewengan Suap Portal Di Langkat, Penyidik Polda Sumut Diminta Lakukan Penyelidikan

Binjai, Bidikkasusnews.com - Terkait dengan pemasangan dan pembongkaran portal di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kwal Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat-Sumatra Utara menguap dan diduga terindikasih adanya suap dan menyuap.

Data dan informasi yang di peroleh BIN di lapangan terhendus kalau pemasangan dan pembongkaran portal di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kwal Begumit merupakan permainan para Oknum-oknum pejabat setempat yang kuat dugaan untuk menciptakan setoran pada para pengusaha yang berada di Kabupaten Langkat.

Berawal kalau pihak Dishub Kabupaten Langkat sekira bulan Januari 2024 lalu memasang portal di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kwal Begumit, sehingga unit kendaraan Truck baik roda 6 maupun roda 10 milik perusahaan yang berda di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat tidak bisa melintas di ruas jalan Kecamatan Binjai.

Hal tersebut tentunya membuat para pengusaha menjerit hingga mengutus para cukong menghadap ke pada Camat Binjai Fajar Aprianto.Sitepu,SE untuk dilakukan negoisasi agar portal tersebut dibuka kembali.

Negoisasi antara cukong pengusaha dengan Fajar Aprianto.Sitepu,SE pun terjadi, hingga membuat pertemuan dengan suatu sandiwara rapat antara Camat Binjai, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Lurah dan Kepala Desa bersama para cukong utusan dari pengusaha yang mewakili segelintir masyarakat dan juga Babinsa, Bhabinkantibmas serta Ketua BKM bersama Keplig setempat.

Pertemuan dengan judul musyawarah jalan tentang portal pun berlangsung pada hari Selasa Tanggal 16 Februari 2024 dan pada tanggal 17 Februari 2024 akirnya portal di buka kembali oleh pihak Dishub Kabupaten Langkat dengan dalih atas permintaan masyarakat dan sejumlah pengusaha perusahaan.

Terkabar beredar kalau kalau pihak masing-masing pengusaha dari tiap perusahaan telah mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah upaya pembongkaran portal tersebut.

Hal tersebut juga di akui oleh Camat selesai Yanes Permanta,S.STP, MAP kalau masing-masing pengusaha dari tiap perusahaan telah mengeluarkan biaya hingga puluhan juta rupiah.

”Saya memang mendengar kalau pihak setiap perusahaan telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk pembongkaran portal, demi Allah kami tidak ada menerima uang itu” Ungkap Yanes saat di konfirmasi di Kantor Dishub Langkat Kamis (21/03/2024) kemarin.

Ditempat dan waktu yang sama di Kantor Dishub Langkat Camat Binjai Fajar Aprianto.Sitepu,SE kepada Wartawan juga mengakui kalau mereka sama sekali tidak ada menerima uang dari pihak perusahaan.

Namun menurut Aprianto.Sitepu kalau pihak perusahaan memberikan uang untuk santunan dan konpensasi kepada Warganya di Lingkungan III Kelurahahan Kwala begumit.

Pada kesempatan itu juga Fajar Aprianto.Sitepu,SE mengakui kalau pembukaan portal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 tentang peyelengaraan jalan dan mengkangkangi Keputusan Mentri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang portal untuk mengatasi Truck Over Tonase.

Namun Camat Binjai tersebut berdalih kalau itu semua untuk memenuhi permintaan masyarakat dan perusahaan.

“Kami sama sekali tidak ada menerima uang dari pihak perusahaan, tapi pihak perusahaan ada memberikan uang kepada pengurus BKM setepat untuk biaya konpensasi kepada masayarakat Lingkungan III Kelurahahan Kwala begumit dan beberapa aitem perjanjian yang disepakati harus dijalani” Ungkap Fajar.

Camat Binjai Fajar Aprianto.Sitepu,SE ketika dipertanyakan tentang kebijakanya dan kewenangan nya yang melanggar Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2020 dan melanggar Keputusan Mentri Perhubungan No 3 Tahun 1994, Ia nya mengakui namun Fajar bersikeras melakukan pembelaan kalau Ia nya hanya mengikuti permintaan masyarakan dan perusahaan.

“Dibukanya portal memang melanggar Perda Langkat dan Kemenhub yang ada, tapi ini kan juga mengingat permintaan Warga masyarakat di Kelurahan Kwala Begumit ini,” Katanya.

Dikatkan Aprianto lagi ,”sebab banyak supir-supir dan karyawan banyak yang bekerja di 7 perusahaan itu, sehingga kita lakukan musyawarah dan meminta Dishub Kabupaten Langkat untuk membongkar kembali portal tersebut.” Terang Fajar.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany.S.IP, M,SP ketika dikonfirmasi terkait pembongkaran mengakui kalau pihaknya melakukan pembongkaran portal di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kwala Begumit tersebut berdasarkan permohonan Camat Binjai dan atas permintaan masyarakat dan sejumlah perusahaan yang ada di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Namun demikian Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany.S.IP, M,SP memahami kalau pembongkaran portal tersebut melanggar Perda dan Permenhub yang ada dan berjanji akan memortal kembali jalan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kwala Begumit.

Pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2024 lalu wacana pemasangak portal saeolah-olah akan dilaksanakan kembali pemortalan jalan pintu masuk ke Desa Kwala air hitam kec Selesai, dan pihak Dishub Langkat pun membawa tiang portal dengan kendaraan alat berat Kren.

Ketika pihak Dishub Langkat yang membawa tiang portal sampai dilokasi, terlihat 2 orang cukong dari perusahaan diantaranya inisial Misno bersama inisial Yangat dan sejumlah orang-orang komplotannya yang mengaku-ngaku sebagai supir perusahaan tampak menghalang-halangi pihak Dishub Langkat untuk pemasangan portal tersebut.

Bahkan terlihat terjadi negoisasi alias kongko-kongko antara pihak Dishub Kab Langkat itu dengan pihak perusahaan berinisial Misno dan inisial Yangat, yang akirnya tiang portal batal di pasang hingga truck Kren bersama tiang portal tersebut kembali di bawa oleh pihak Dishub Langkat.

Batalnya pemortalan itu mengundang pertanyaan, namun Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Arie Ramadhany.S.IP, M,SP, ketika dikonfirmasi Wartawan lewat WhatsApp telepon selulernya dan Ia nya dengan gamblang menjawab ,”Nanti kita cari waktu yang pas untuk pemortalan, menghindari warga yang komplin nanti kita minta pengawalan dari pihak Kepolisian” Ungkapnya dengan singkat.

Terkait adanya permainan kotor oleh pihak Oknum pejabat di Kabupaten Langkat dalam pemasangan dan pembongkaran portal di jalan Ahmad Yani pintu masuk menuju Desa Kwala air Hitam mengundang reaksi di tengah masyarakat.

”Pemasangan dan pembongkaran portal tersebut merupakan sandiwara permainan kotor yang kami duga Oknum-oknum Kadis Perhubungan dan Camat Binjai dengan Camat Selesai dan disinyalir bekerja sama untuk melakukan pemerasan kepada para pengusha perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat” Kata Mawardi Warga Kelurahan Kwala Begumit.

“Kita melihat kalau permainan awal Dinas Perhubungan Langkat di Bulan Januari 2024 lalu memasang portal di Jalan Ahmad Yani persis di pintu masuk jembatan besi menuju Desa Kwala air hitam.

Akibatnya 7 perusahaan yang berada di Kecamatan Selesai akirnya resah dan kebingungan kalau unit-unit kenderaan roda 6 dan roda 10 milik para pengusaha tidak dapat melintasi areal jalan di ruas Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Binjai Langkat.

Dampak keresahan itu akirnya inisial Misno Warga Desa Kwala air hitam utusan dari perusahaan, Camat Binjai yang diyakini melakukan negoisasi alias kongko-kongko agar Polrtal tersebut di buka.

Akhirnya Sandiwara pun dimulai, dan Misno dibantu inisial Yangat dari Kelurahan Kwala Begumit mengumpulkan tanda tangan segelintir masyarakat yang terduga di bayar oleh pihak pengusaha dari perusahaan tersebut.

Konsep permohonan dari pihak perusahaan dan segelintir masyarakat disampaikan kepada Camat Binjai Fajar Aprianto.Sitepu,SE, selanjutnya lewat judul musyawarah jalan kelurahan Kwala Begumit akirnya portal tersebut kembali dibuka” Kata Sumber.

“Segampang itu Camat Binjai Fajar Aprianto.Sitepu,SE mengambil kebijakan, padahal apa yang dilakukan pihak Dishub Kab Langkat dengan kebijakan memortal jalan merupakan penegakan Perda Langkat dan pelaksana keputusan dari Kemenhub yang ada, dan pemortalan itu merupakan pengawasan terhadap kenderaan yang melebihi tonase pada ruas jalan kelas III di Kecamatan Selesai dan Kecamatan Binjai di Kabupaten Langkat.

Adanya dugaan indikasi dugaan suap menyuap terkait sandiwara pemasangan dan pembongkaran portal di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum pejabat Pemkab Langkat, diharapkan penyidik Polda Sumatra Utara melakukan lidik dan penyelidikan serta Pulbaket dan memeriksa Camat Binjai Fajar Aprianto.Sitepu,SE serta Kadis Perhubungan Kabupaten Langat Arie Ramadhany.S.IP, M,SP dan inisial Misno serta inisial Yangat sebagai cukong perusahaan yang sengaja telah bekerja sama untuk melanggar peraturan dan aturan yang ada,” Pinta Mawardi.

Sementara itu pantauan Bidikkasusnews. Com kalau Truck roda 6 dan roda 10 yang membawa beban matrial melebihi tonase selama ini leluasa melintas sepanjang ruas jalan di wilayah Kecamatan Selesai dan Kecamatan Binjai.

Sehingga membuat ruas jalan kelas III di 2 Kecamatan itu kini hancur dan rusak parah, dan selama ini tentunya terlepas dari pengawasan pihak pejabat di Kecamatan maupun pihak Dinas Perhubungan Pemkab Langkat yang dinilai telah merugikan APBD Kabupaten Langkat dalam pembiayaan perbaikan jalan setiap tahunnya.(M.Yusuf)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami