KADIS BAPPENDA BUNGKAM NAMA WAJIB PBB DI KUALUH HULU KAB.LABURA TUMPANG TINDIH

 


Labura, Bidikkasusnews.com - Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labuhanbatu Utara dinilai carut marut dan timpang tindih terkait masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) nama objek pajak, nama objek lokasi, dan Luas tanah, banyak yang tidak sesuai pendataanya di Bappenda dengan SKT pemilik tanah yang sebenarnya dilapangan.

Hal itu diceritakan salah satu masyarakat Pemilik sertifikat atas nama Sarino warga Kelurahan Aek Kanopan Timur. Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) niatnya, ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai warga yang baik dan taat pajak.

Namun saat mendatangi kantor BPPD Labura, dan menemui Kabid Hendra sebulan yang lalu, yang bertujuan untuk membayar PBB nya, setelah di cek oleh Kabid Hendra, dan jumlah yang diberitahukan kepada Sarino yang akan dibayar membuat Sarino tercengang dan geleng kepala, sebab yang harus dibayar mencapai jutaan Rupiah lebih.

Padahal menurut nya perhitunganya berkisar hanya Ratusan ribu rupiah, karena sebelum-sebelumnya pajaknya hanya Belasan Ribu Rupiah per/ tahun kalaupun ada kenaikan paling berapalah'..?

Namun setelah diteliti oleh Sarino nilai pembayaran PBB yang hendak dibayarkan itu, ternyata bukan nama Sarino melainkan nama wajib Pajak: Sienniy Lestary dan objek lokasi di JL.Sudirman Lintas Sumatera dan luas tanah nya lebih 50% lebih luasnya.

Sementara Sarino membantah dan menerangkan kepada Kabid Hendra bahwa itu, identitas objek yang dihitung bukan pemilik atas nama Sarino bahkan dilihat dari Luas tanah yang tertulis di surat sertifikat Sarino luasnya 2.894.-M2 sementara di nama wajib pajak nama yg lain itu, seluas 4.395.M2 terlihat dari hitungan luas tanah sudah jelas luas nya hampir 50% selisih lebihnya.

"Dan lokasinya di perkotaan tepatnya di jalinsum Jl.Jendral Sudirman, bisa jadi dugaan bangunanya pun gedung atau Ruko. Itu yang mau saya bayar, entah punya siapa itu, dan sayapun tidak kenal nama itu dan lokasinya di Jl.Jendral Sudirma." Terang Sarino kepada awak media.

Tambahnya lagi," Kemudian Kabid Hendra menyarankan coba cari dulu tanda bukti pembayaran yang lama-lama biar nanti kita sesuaikan dengan yang lama pk'..!" Saran Kabid Hendra kepada Sarino.

Setengah bulan kemudian Sarino kembali menemui Kabid Hendra diruang meja kerjanya dan membawa bukti pembayaran PBB yang lama yang ditemukan pembayaran pada tahun 2011 dan nama wajib pajaknya masih atas nama orang tua Sarino, dan iyuran pajaknya tertulis Rp15.372,-( Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah ). 

Kemudian Kabid merubah nama wajib pajak, letak objek pajak serta memperbaiki luas tanahnya dan sudah disesuaikan dengan yang ada di sertifikat prona yang diterbitkan pada tahun 2018 atas nama Sarino.

Namun setelah diteliti kembali oleh Sarino, wajib pajak yang harus dibayarkan masih tetap hitungan yang lama dan nilai nya tidak berkurang atau berubah mesti sudah dirubah nama, alamat dan luas tanah nya.

Sementara kalo mengikuti objek nama, alamat dan luas tanah atas nama sesuai surat tanda pembayaran yang lama atas nama orang tua Sarino pada tahun 2011 PBB hanya dikenakan Rp15,372,- (Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu) per tahun nya.

Sementara kalo mengikuti nama wajib pajak atas nama Sienniy Lestary yang beralamat di JL.Jendral Sudirman nilai pajaknya pertahun hingga mencapai Rp 1 jutaan lebih per/tahunnya.

Namun Kabid bersikekeh menekankan itulah yang harus Sarino bayarkan itu tidak kita masukan hitungan denda-dendanya," kata kabid. Malah Kabid menyarankan klo Sarino komflain silakan bapak datangi bina marga di Rantauprapat. Karna itu dari sana tidak bisa diubah-ubah." Ucap Kabid Hendra kepada Sarino.

Berketepataan disaat itu masuk Kaban Teddy Yulianto.S.STP.MSI dan Sarino mencoba meminta langsung nomor kontak WA nya, namun kaban mengatakan nomor WA tidak ada pk' nomor teleponlah. Namun anehnya nomor telepon yang diberikan setelah seminggu kemudian di SMS dan ditelepon nomor tersebut tidak bisa diduga nomor yang sudah tidak aktif yang diberikan, Sebab nomor HP yang diberikan nya tidak dapat dihubungi.

Kemudian Sarino mendapatkan nomor WA Kaban dari tetangga, dan me WA nya meminta untuk bertemu, untuk menyampaikan niat dan solusi terkait timpang tindihnya objek nama pemilik pajak, alamat dan luasnya yang amburadul di kelurahan Aek Kanopan Timur, dan bahkan masih banyak lagi hal yang sama seperti yang saat ini sepert dialami oleh selain Sarino.

Usai dibaca isi WA Sarino langsung Kaban menelpon mengatakan," pak jumpai aja Kabid Hendra saya lagi ada rapat pk." Tegasnya saat menelpon Sarino. Sarino menjawab' percuma aja pk', jumpai Kabid Uda Dua kali saya jumpai Kabid tapi tidak ada titik terang. Dan percakapan pun terputus sampai disitu aja antara Sarino dengan Kaban.Tepatnya Selasa,(30/4/24) Sarino dan rekanya kembali menyambangi kantor BPPD untuk niat bertemu dengan Kaban dan terlihat mobil dinas Kaban terparkir didepan kantor itu.

Sarino pun bersama rekanya masuk ke dalam kantor dan bertanya kepada para pegawai-pegawai yang ada diruangan namun beberapa orang anggota nya mengatakan kayaknya Kaban gak ada nampak pak", ucap beberapa petugas pegawai yang ada diruangan itu kepada Sarino.

Kemudian tak selang lama muncul Kabid Hendra apa itu pak." Tanya Kabid..!?

Kami mau jumpa Kaban aja langsung jawab Sarino', Hendra menjawab, pak Kaban gak ada pak..! gak ada nampak'. masalah yang kemarin itu lagi ya pak'..? tapi sudah saya rubah pak sesuai permintaan bapak nama pemilik pajak Uda nama bapak alamat, dan luasnya sudah disesuaikan dengan yang ada di surat sertifikat bapak gimana mau dibuat lagi pk'..!? Tanya Kabid Hendra kepada Sarino.

Jawab Sarino, "Memang betul Uda pak Kabid rubah sesuai di sertifikat tapi, beban biaya pajak itu masih dihitung di objek pemilik orang lain. Siapa yang mau bayar kalo nama diganti nama saya tapi pembayaran nya yang dihitung objeknya di Jl.Lintas Sumatera Jl.Jendral Sudirman sementara objek yang mau dibayar di lokasi kampung. Kelas di kampung mau disamakan dibebani pajak Rp 1 juta lebih per tahun dengan yang di kota, seandainya ini terjadi di pak Kabid mau bayarnya..? Nama punya bapak alamat dikampung tapi yang mau dibayar punya nama orang yang lokasinya dikota dan luasnya lebih separoh lebih banyak..! Dan terhitung juga hutang -hutangnya dibebankan ke orang lain yang bukan pemiliknya. Apa mau pk Kabid..!!?" Tutur nya.

Disinggung masalah bagaimana pengawasan kok bisa carut marut, timpang tindih nama objek wajib pajak, Malah Kabid marah "Gak terawasi kami itu pak selabura ini, siapa yang membiayai kami dilapangan dan dengan keterbatasan anggota kami." Ucap Kabid Hendra terhadap Sarino dengan nada marah.

Jawab Sarino lhoo",Kamu kan sudah dibayar negara kan pasti ada anggaranya..!?,

Kabid semakin kepanasan dan mengatakan jangan asal ngomong aja pak..!!" Dengan nada marah.

Terserah bapak mau bapak bayar mau tidak bapak bayar, tidak jadi masalah"...!!" Tegasnya.

Karna merasa tidak cocok jawaban Kabid Sarino pun meninggalkan Kabid. Terkait hal ini sarino kepada para media kamis, (2/5/24) meminta, kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) agar mengaudit kinerja Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Labura agar, memperbaiki atas carut marutnya dan timpang tindihnya nama wajib pajak, tempat lokasi dan Luas tanah yang tidak sesuai sebenarnya dilapangan.

Begitulah pelayan pegawai jabatan Kabid Hendra, Saat melayani masyarakat yang tidak disadari padahal gajinya, bajunya, fasilitas sudah dibiayai oleh negara yang anggaran uangnya dari sumber pajak-pajak dari masyarakat. Masih sanggup mengatakan katanya tidak ada anggaran untuk pengawas dilapangan.

"Kami sebagai masyarakat mau bayar PBB taat pajak, tapi harus pula disesuaikan dengan lokasinya itu, apakah layak besar atau tidak dan sesuai kelasnya atau tidak..!?, Bapenda kan punya pengawas dan bidang masing-masing tugasnya klo masalah ada anggaran atau tidak itu masyarakat tidak tau menahu LPJ nya mereka yang tau tapi berani nggak mereka tunjukan LPJ nya," Pinta Sarino.

 Tambahnya lagi" Kalo sesuai visi dan misi yang disampaikan oleh kepala Bapenda Labura Teddy Yulianto S,STP.MSi mantaplah', namun sayangnya terciptanya kualitas pelayanan terhadap yang berhubungan dengan pajak, yang secara tehknik operasional telah diatur didalam peraturan Bupati Labuhanbatu Utara, masih belum maksimal.

Lanjut Awak media mengkonfirmasi Kaban Bappenda Teddy Yulianto.S.STP.MSI bungkam enggan menjawab. Lanjut Awak media ini mengkonfirmasi Kabid Hendra via WhatsApp hanya menjawab meminta awak media datang secara langsung ke kantor nya pada hari Senin mendatang dan enggan menjelaskan terkait keberatan Sarino.

(Muhammad Yusup Harahap) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami