KEMENTERIAN AGRARIA RI DIMINTA MASYARAKAT SUPAYA LAKUKAN EVALUASI KEBERADAAN LAHAN EKS HGU PTPN 2 SAMPALI, DIDUGA LAHAN HGU PTPN 2 DIALIHKAN KEPADA PIHAK KAPITALIS


DELI SERDANG, bidikkasusnews. Com - Eksekusi pengosongan lahan eks HGU di desa sampali kabupaten Deli Serdang SUMUT oleh PTPN 2 dengan anak perusahaanya PT NDP (Nusa Dua Propertindo) hingga kini belum selesai dengan lancar.

 Beberapa warga saat dimintai keterangannya mengatakan sangat sedih dengan adanya eksekusi lahan tersebut.

Karena pada umumnya warganya adalah masyarakat lemah yang mengaku belum pernah memiliki rumah, sehingga sangat bersyukur bisa membuat gubuk untuk melindungi keluarga dari panasnya terik dan hujan dibumi Indonesia tercinta ini " ucap seorang ibu. 

Seorang warga yg tidak mau disebut namanya ini juga mengatakan; tanah ini milik negara,bukan milik PTPN 2.

 Dan tidak bisa dialihkan kepada pihak manapun sesuai UU yang berlaku, misalnya kepada investor "ucapnya kepada awak media.

Kami sebagai warga negara Indonesia berhak atas tanah ini untuk pemanfaatannya dan siap tunduk mengikuti prosedur dari pemerintah untuk membayar dan pajaknya ke negara"tambahnya. 

Seharusnya negara mengedepankan kesejahteraan rakyat nya untuk mengentaskan kemiskinan.

Bukan berpihak kepada pengembang untuk jadikan hunian mewah ,itupun dihuni warga warga yang tidak bisa berbahasa Indonesia pulak. 

Malah kami menjadi miskin jika tidak punya rumah lagi " ketusnya. 

Beberapa AKTIFIS AGRARIA juga saat ditemui awak media menyerukan :

Kami atas nama masyarakat meminta kepada kementerian AGRARIA dan TATA RUANG supaya evaluasi keberadaan lahan eks HGU PTPN 2 SAMPALI, jika ditemukan indikasi HGU ,mungkin telah menjadi SHM untuk di perjual belikkan kepada pihak kapitalis DIDUGA hanya memperkaya oknum oknum tertentu saja,agar mafia mafia tanah diproses sesuai hukum yg berlaku.Dan juga UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) diterapkan sehingga konflik agraria ini selesai dengan baik secara hukum " ucapnya akhiri bincang ke beberapa wartawan. 

Hal ini juga dibenarkan oleh seorang tokoh masyarakat Bapak USTADZ MUHAMMAD DAHRUL YUSUF dikediamannya saat ditemui beberapa orang wartawan.

Pak ustadz dahrul yang merupakan pimpinan pondok pesantren MAZILLAH sekaligus pemilik pesantren tersebut jelaskan kepada awak media bahwa sekitar +_ 2500 kepala keluarga (KK) warganya telah memanfaatkan sebagian lahan HGU tersebut dgn luas lahan sekitar 860 hektar.

Pak ustadz DAHRUL adalah ketua kelompok tani yang membawahi sekitar 24 ketua kelompok tani pada lahan tersebut. 

Dan katakan dari THN 1964 hingga thn 2010 ayah saya sudah disini ngajar dan ayah sayalah yg buka pondok pesantren ini.

Saya lahir disini dan sudah sangat lama tinggal disini" ucapnya keawak media.

Dan terangkan juga ke awak media bahwa PTPN 2 memakai surat HGU 152

HGU 152 terbit THN 2005.

Alas hak dengan Surat ukur thn 2005. Tetapi mereka memakai alas hak 97.

Jadi didalam HGU 152 ada kejanggalan,saya tidak berani katakan palsu tetapi kejanggalan ya ! 

Okelah nanti saya akan jelaskanpun hal surat 152 itu " ucap pak DAHRUL.

Dan kini , berkas berkas surat itu juga telah dijadikan beliau menjadi sebuah Vidio yang ditujukan dikirim kepada BAPAK presiden JOKOWI , BPK KAPOLRI,BPK PANGLIMA,BPK AHY dan BPK BPN pusat.

Kenapa kita tau???

Karena PTPN 2 mengusulkan ukur ulang THN 2017 tetapi tidak keluar. THN 2018 juga tidak keluar dan 2019 ,2020 tidak keluar juga " terangnya.

Dalam persidangan juga ,mereka tidak bisa menunjukkan surat asli HGU 152 " ucap buya DAHRUL.

 Dengan semangat juang yang tinggi juga segala upaya telah dilakukan Buya DAHRUL Untuk memperjuangkan hak hidup masyarakat lemah, memperjuangkan tanah Ulayat,tanah pertanian untuk kelangsungan hidup warganya.Dan tidak mau masyarakat ku terzolimi " tambahnya.

Akhirnya aksi unjuk rasa besar besaranpun bersama GKTMN ( Gabungan Kelompok Tani Masyarakat Nusantara) akan dilakukan pada tgl 10 Juni 2024 jam 9 pagi hingga selesai.

Aksi unjuk rasa dengan estimasi sekitar 10 ribu orang massa aksi ini akan beliau kerahkan ke jalan dengan titik kumpul dikantor NDP, aksipun akan dilanjutkan ke KANTOR GUBERNUR SUMUT, Kantor PERTANAHAN NASIONAL SUMUT, kantor KAPOLDA SUMUT.

Dan telah lakukan koordinasi ke poldasu untuk menertibkan aksi besar besaran tersebut, supaya tertib berjalan dengan baik untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Tujuan aksi unjuk rasa ini adalah untuk menyelesaikan konflik agraria secara hukum yang berlaku.

Dan berpihak untuk memperjuangkan nasib masyarakat lemah, mempertahankan lahan yang sudah lama mereka duduki menjadikan tempat tinggal dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kelangsungan hidup mereka selama ini dengan nyaman tanpa ada gangguan mafia mafia tanah yang kini sedang merobohkan rumah tempat tinggal mereka.

Memperjuangkan kesejahteraan mereka kedepannya.

(HENNY MANIK bersama TEAM) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami