KAPOLRES PELABUHAN BELAWAN GELAR KONFERENSI PERS PAPARKAN KASUS PEMERKOSAAN ANAK BERUSIA 10 TAHUN DAN KOMPLOTAN RESIDIVIS PERAMPAS SEPEDA MOTOR

Belawan, bidikkasusnews.com - Kapolres pelabuhan Belawan AKBP JANTON SILABAN,SH,SIK,MKP bersama Kapolsek Belawan AKP Ponijo dan didampingi kasat Reskrim AKP Rifi N.F Tombolotutu S.Tr.k,SIK ,dan Kasi Humas AKP EDY SURANTA dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/8/2024).

Paparkan kasus pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak berusia 10 tahun di aula Mako polres pelabuhan Belawan.

AKBP JANTON SILABAN mengatakan pelaku bernama Marzuki alias dedek (45 tahun) Warga jl sei mati ,kec Medan labuhan ini, sebelumnya telah mengincar korban ketika disuruh ayahnya membeli rokok. Pelaku berpura -pura menawarkan dirinya untuk mengantarkan anak tersebut pulang kerumahnya.

Dengan bujuk rayunya seolah olah pelaku adalah teman dari orang tua korban.

Tertipu dengan rayuan sipelaku, anak tersebut pun dibawa pelaku keliling seputar kawasan Belawan. 

Korban sempat bertanya mau dibawa kemana dirinya, tetapi pelaku bejat ini terus keliling mencari tempat sepi.

Setelah menemukan tempat sepi dan berpura pura sepeda motor nya rusak pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa atau meruda paksa anak tersebut diladang pisang (5/8/2024) ,dan pelaku diringkus polisi (15/8/2024).

Korban hingga kini mengalami trauma dan ketakutan ,"ungkap Kapolres AKBP JANTON SILABAN.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Dalam waktu bersamaan KAPOLRES PELABUHAN BELAWAN juga memaparkan terkait kasus kekerasan pencurian sepeda motor (CURAS).

Pelakunya adalah merupakan residivis dan memiliki kelompok sebanyak 7 orang dan telah melakukan aksi perampasan sebanyak 7 kali,"terang AKBP JANTON SILABAN.

Mereka juga melakukan aksi tersebut dengan modus COD, pada umumnya korban korban nya adalah perempuan. Dan tidak segan segan melukai korbannya.

Kronologi kejadian ini ketika A.M (korban) melintas disimpang canang pada Selasa 13/8/2024.

Lalu Riski Keling dan komplotannya menghadang dan katakan," kasih kreta kau".

Korban mengatakan " jangan kereta lah bang"

Riski jawab ,"ya sudahlah sini uang kau." 

Akhirnya korban melakukan perlawanan Lalu Riski pun memukul kepala korban dengan bambu, dan temannya bernama UDIN membacok korban menggunakan klewang sehingga tangan kiri korban mengalami luka robek.

Enam diantara pelaku ini masih dalam pengejaran polisi dalam DPO.

Satu diantaranya telah diringkus polisi berinisial Riski alias Keling ( 20 THN ) Dan kini masih dilakukan pengembangan,"ucap AKBP JANTON SILABAN ,dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Serta dihimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap orang yang mencurigakan,"tambahnya.

(HENNY MANIK)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami