Medan, bidikkasusnews.com - Warga Kota Medan Salah satu nasabah Asuransi AIA di Kota Medan merasa di kecewakan Pasalnya, Mairliani Fusanti Naibaho dan anaknya Zani Gogo Ovid Simbolon telah menjadi peserta Asuransi AIA, dalam hal ini AIA terkesan mencari-cari kesalahan terhadap korban Marliani Fusanti Naibaho agar tidak mau mengklaim asuransi kesehatan yang di alaminya.
Bahkan, Korban Mairliani mengaku pihak Asuransi AIA kuat diduga ada melakukan pemalsuan tanda tangan untuk di mohonkan data medis atas nama dirinya Mairliani ke rumah sakit Murni Teguh, yang nyatanya yang bukan tanda tangannya dan permohonan dirinya untuk ke RS Murni Teguh tersebut melainkan di tandatangani untuk RS Columbia.
" Seperti saat ini Saya merasa sangat kecewa sebagai nasabah asuransi kesehatan AIA, karena asuransi AIA diduga kuat melakukan penipuan terhadap klaim asuransi atas nama anak saya Zani Gogo Ovid Simbolon. Mereka tidak mau membayar asuransi anak saya dengan alasan anak saya memiliki riwayat sakit dari sebelum mendaftar di asuransi AIA. Padahal, anak saya itu tidak memiliki riwayat penyakit seperti yang di tuduhkan asuransi AIA. padahal Pihak asuransi AIA terkesan mencari cari kesalahan agar AIA tidak mau mengklaim asuransi kesehatan anak saya yang kemarin saki, " kata Mairliani kesal.
Terkait hal itu, Mairliani mengaku kasus dugaan penipuan Asuransi AIA dan Pemalsuan Tanda Tangan itu sudah Saya laporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor LP = STTLP /B/469/IV/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan juga ke kantor OJK nomor pengaduan 24021302826.
" Itu sudah kita laporkan ke Polda Sumatera Utara dengan penyidiknya atas nama Deby, dan ke OJK Sumut bapak Fajrin dan OJK Pusat bapak Kiko, namun sampai saat ini laporan itu mangkrak.OJK sepertinya tidak melakukan pengawasan dan penindakan sehingga kita sangat dirugikan" ujarnya.
Terpisah Ketika Kompol (Purn) John Purba,SH selaku kuasa hukum Mairliani saat dikonfirmasi wartawan melalui telfon genggam selulernya mengatakan bahwa pihak asuransi AIA mencari-cari kesalahan dan mencari-cari alasan untuk menghindari kewajiban mereka membayar klaim asuransi dari nasabah atas nama Zani Gogo Ovid Simbolon.
" Jangan la pihak AIA mencari-cari kesalahan dan alasan agar menghindari kewajiban membayar klaim asuransi. Sementara alasan yang mereka tuduhkan itu kepada nasabah yang bernama Mairliani tidak berdasar atau tidak diatur di dalam ketentuan Polis asuransi baik dalam ketentuan umum, ketentuan tambahan maupun ketentuan khusus, seperti pasal 12 ayat 2 dari ketentuan Polis asuransi" kata Purba geram.
Terkait sudah dilaporkannya ke Polda Sumatera Utara terhadap dugaan Pemalsuan tanda tangan dan dokumen diduga dilakukan oleh pihak asuransi AIA, Kompol (Purn) John Purba,SH menyebutkan bahwa perbuatan itu jelas melawan hukum dan harus di tindak.
" Dengan membuat surat palsu dan menggunakan tanda tangan palsu, tentunya mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu, ingat mereka (Perusahaan Asuransi AIA) harus dipidana/dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia ini. kita sudah buktikan bahwa mereka betul-betul bersalah pada saat kita melakukan pertemuan mediasi di kantor OJK di lantai 16 di Wisma Mulia 2, jalan Gatot Subroto, Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024 yang lalu" ujar John Purba,SH kesal kepada wartawan.
Ia menambahkan, bahwa pihak asuransi mengklaim bahwa penyakit korban adalah termasuk dalam pengecualian yang tidak bisa di klaim, namun itu semua tidak berdasar.
" Padahal nya yang sudah tertanggung dari polis tersebut menurut mereka atau AIA ini ada kelainan, harusnya kalau mereka punya dasar ya silakan dibuktikan dasar itu. nah mereka sudah mengatakan itu secara bahasa penyakit yaitu penyakit Cerebral Palsy dan mendapatkan revisi diagnosa kembali dari RS Columbia Hemiparesis, dan penyakit itu tidak masuk dalam pengecualian asuransi atau polis, artinya penyakit itu tidak di temukan di polis. Jangan menuduh tidak berdasar" kata John Purba.
Lebih jauh dikatakannya, Dirinya meminta kepada OJK Perwakilan Sumatera Utara dan OJK di Jakarta untuk tidak main - main dalam hal penanganan Penipuan dan Pemalsuan surat di asuransi AIA.
(M. Parulian. Simanjuntak)
Komentar