Labura, Bidikkasusnews.com - Terkait viralnya berita dibeberapa media yang menyoroti kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara (JN) yang berkali-kali melakukan Dugaan Korupsi yang merugikan uang negara.
Ketua LSM Penjara M.Yusup Hrp. menanggapi hal tersebut kepada tim media (23/11/24) mengatakan," Banyak sekarang oknum pejabat pengguna anggaran yang melakukan dugaan korupsi. Namun, mereka tidak takut akan terjerat hukum karena pihak APH banyak yang salah penafsiran, dengan selogan kalau di lakukan pengembalian gugur pidananya.
Sehingga saat tidak ketahuan selamatlah mereka. Dan kalo Ketahuan dikembalikan ke negara maka gugur pidana. Kalau la fiktif sudah jelas ada niat untuk diselewengkan, Bukan karena kesalahan administrasi." Ampunlah awak masyarakat awam ini.
"Kalau kita masyarakat awam mencuri ayam yang harganya hanya Rp 50 Ribu sudah pasti cepat-cepat di pidana, Sepala, Aturan Di buat juga lah pak' APH dan pembuat UU kalau ketahuan juga kembalikan gugur juga pidananya Biar adil, tapi malah pejabat yang korupsinya yang puluhan juta,bahkan ratusan juta klo memulangkan malah dibebaskan..!?"kalopun tidak dipidanakan, Setidaknya oknum yang seperti Kadinkes Labura itu sudah sepantasnya menerima sanksi tegas oleh pihak inspektorat atau dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sanksi pemecatan atau mencopet dari jabatannya, karena sudah menyalah gunakan tupoksi jabatannya "Ucapnya.
Tambahnya lagi,"tapi itulah undang -undang baru sekarang, Saat ada temuan pemeriksaan BPK di beri waktu 60 hari untuk di kembalikan.
"sangat aneh saya melihatnya..?" tapi kenapa oknum Kadinkes Labura ini, masih dipakai ya..?yang sudah jelas-jelas banyak melakukan Dugaan percobaan Korupsi fiktif tapi masih menjabat Kadis"tutupnya.
(Eko S.Rino)
Komentar