Sunggal, Bidikkasusnews.com - Maraknya bangunan tanpa plank izin Persetujuan bangunan Gedung (PBG) di beberapa Desa di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Lemahnya dan kurangnya pengawasan dari pihak perizinan terkait, terutama Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa Izin PBG, Padahal PBG adalah legalitas sala satu berdirinya bangunan. Sesuai dengan Peraturan Daerah ( perda) No 7 Tahun 2001, Bangunan yang tidak memiliki Izin PBG harus di bongkar.
Pihak Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PMDPSP) Deli Serdang dan pihak satpol PP Pemkab Deli Serdang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.
Maraknya berdiri bangunan tanpa Izin PBG di beberapa Desa di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang jelas' akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang jangan menjadi pungli oknum pejabat yang nakal.
Ada dibeberapa Desa Kecamatan Sunggal Deli Serdang 3 unit bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah satu warga masyarakat Sunggal Deli Serdang S. Pasaribu SH (50) mengatakan, beberapa bangunan disunggal seperti pabrik permen karet di jalan Megawati Desa Serbajadi sudah hampir selesai dikerjakan 30%, juga dibangun gedung olahraga yang sudah selesai dikerjakan hampir 60%, kemudian sala satu bangunan milik PT Barata Bataco Industri Percetakan Batako dibangun 3 Unit kontruksi baja ringan dan bencing plan semen, ke 3 bangunan sudah selesai dikerjakan 95% kuat diduga tidak memiliki izin PBG padahal bangunan tersebut sudah berdiri tegak tanpa adanya teguran dari pihak perizinan terkait terutama sekali Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang, mohon di tindak dan bila perlu di segel atau dibongkar bangunan tersebut, " Pinta S . Pasaribu, SH Hari Kamis (23/1/2025).
Informasi yang di dapat bahwa Izin bangunan pabrik permen karet tersebut katanya sudah dalam pengurusan padahal aturan yang sebenarnya harus ada terpampang plang Izin PBG baru bisa ada aktivitas dilokasi bangunan tersebut. Namun di lapangan terlihat bangunan masih di kerjakan dan berjalan terus mulus tanpa adanya teguran rintangan atau sanksi dari pihak Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Deli Serdang terutama sekali Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang.
Seharusnya Pemkab Deli Serdang terutama (PMDPSP) yang mengeluarkan izin PBG dan pihak Satpol PP Pemkab Deli Serdang harus bertindak tegas sebagai Penegakan Peraturan Daerah sekaligus pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang dan akan memberikan efek jera terhadap pelaku yang kita dengar di lapangan mereka selalu meremehkan/mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang akibat adanya main mata dengan oknum tertentu Pejabat Deli Serdang yang nakal.
Dalam konteks Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah yang diandalkan.
Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Deli Serdang, " ungkap S. Pasaribu SH.
Terpisah Awak media ini konfirmasi kepada Ketua Umum LSM Lembaga Pemantau Pembangunan dan Aset Sejahtera Republik Indonesia (LPPAS - RI ) dan LBH dan PK Indonesia Jauli Manalu SH terkait marak bangunan disunggal tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung mengatakan, Satpol PP Deli Serdang sebagai penegak Perda dan PAD Deli Serdang harus tegas mengambil sikap terhadap bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja. Kalau memang benar adanya tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sat Pol PP Deli Serdang sebagai pendongkrak PAD, bongkar bangunan yang tidak memiliki izin PBG, Sat Pol PP jangan lemah dalam melaksanakan tugas pengawasan bangunan gedung seperti sala satu bangunan gedung sarana olahraga Jalan Pringgan, pabrik permen karet di Jalan Megawati, bangunan konstruksi baja ringan ada 3 unit di Jalan Medan - Binjai Km.13,8 dibangun tidak memiliki izin PBG silakan dibongkar karena diduga tidak memiliki izin PBG, dan di harapkan para pengusaha - pengusaha agar terlebih dahulu mengurus izin PBG, sebelum mendirikan bangunan tersebut, " Pinta Jauli Manalu.
Ketika wartawan kelokasi bangunan gedung yang akan dijadikan sarana olahraga tersebut Konfirmasi salah seorang pekerja bangunan apakah bangunan ini sudah pernah di datangi oleh instansi perizinan terkait izin PBG nya , kami tidak tau bang kami hanya pekerja kalau kami disuruh kerja kami kerja kalau tidak disuruh kerja kami tidak kerja bang kalau untuk izin PBG yang dikatakan Abang langsung aja ditanya sama mandor kami bang, juga pabrik Permen karet Izin PBG Serdang dalam pengurusan bang, " kata pekerjanya.
dan pekerja itu mengatakan “Sudah ada bang yang ke sini dari kecamatan Sunggal langsung kekantor camat orang itu bang besok aja kembali lagi Abang biasanya pagi ada yang bertanggung jawab di proyek ini,” tuturnya.
Haris Pohan Pelaksana Tugas Sekertaris Sat Pol PP Deli Serdang saat ditanyai wartawan melalui telepon genggam terkait Bangunan Gedung Olahraga yang begitu luas dibangun jalan Pringgan Desa Helvetia Sunggal Deli Serdang, juga dibangun 3 unit bangunan Konstruksi baja ringan milik PT Barata Bataco di Jalan Medan - Binjai Km. 13,8 Pasar besar di Desa Muliorejo Sunggal Deli, juga dibangun pabrik Permen karet di Jalan Megawati Desa Serbajadi Sunggal Deli Serdang ke 3 bangunan ini Diduga kuat tidak memiliki izin PBG dari prizinan Instansi terkait Pemkab Deli Serdang mengatakan, kita akan turunkan anggota Sat Pol PP Deli Serdang yang dibangun tidak memiliki izin PBG, apabila benar adanya kita akan tegur bila perlu kita setop aktivitas ke 3 unit bangunan yang tidak memiliki Izin PBG tersebut, " kata Haris Pohan mantan Kabid Gakkum Sat Pol PP Deli Serdang itu.
(Manaek Tua. P. Simanjuntak)
Komentar