LABURA, bidikkasusnews.com - Hasil informasi yang dihimpun oleh awak media Bikas (2/8/25) terkait pengurus palang di Dusun Selat Pematang, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten labuhanbatu Utara menuai protes dari masyarakat dan pengusaha.
Salah seorang masyarakat setempat kepada awak media mengatakan,"Dibentuknya palang itu, oleh pemerintah Desa dan masyarakat sekitar empat tahun, di berikanlah kuasa pada seseorang selama Dua tahun, Jadi karna kerjanya kurang memuaskan, masyarakat konflik jadi ingin digantilah pengurusannya yang memegang palang.
Jadi pemegang palang yang sebelumnya bermohon kepada masyarakat dan pemerintah supaya beliau jugalah yang memegang palang itu, karena tidak ada kerjaan dan ingin berubah memperbaiki kinerjanya. Kembali di pungsikan. Namun, nyatanya stelah berjlan 2 tahun, setelah 2 tahun menjadi 4 tahun setelah ini kontrak telah habis. Namun, masyarakat dan pengusaha menolak. Maka terjadilah rapat mediasi dikantor Desa untuk musyawarah pergantian pengurus palang. Namun hasil rapat tersebut tidak membuahkan hasil, karna masyarakat dan pengusaha kebanyakan tidak setuju. Namun nampak iming-iming disitu, pemerintah desa berpihak kepada pemegang palang sebelumnya.ketika Masyarakat dan pengusahaan tidak setuju, akhirnya musyawarah pada saat itu tidak membuahkan hasil dari rapat itu. Jadi berkelang waktu 4 hari setelah musyawarah tidak membuahkan hasil, tiba-tiba BPD dan jajaran yang lainya,mengambil alih langsung.dan membuat surat edaran bahwasanya palang besok akan dibuka.tanpa sepihak tanpa adanya lagi musyawarah pihak pengusaha ataupun masyarakat itulah yang terjadinya saat ini"pungkasnya.
"Tambahnya lagi, Namun anehnya tanpa ada dilakukan kembali musyawarah tiba-tiba, Portal kembali dibuka dan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) yang diserahkan oleh BPD Kuala Bangka.sambil menunjukan Surat edaran kepada awak media.
Sesuai surat keputusan bersama kepala Desa dan DPD Desa Kuala Bangka nomor:474.3/621/Vlll/ KB/2025, tentang pengambilan alihan sementara kepengurusan palang Desa Kuala Bangka tahun 2025/2027.
Memutuskan untuk, Melaksanakan /mengaktifkan palang sebagaimana dilaksanakan selama ini.
Pengurus palang diserahkan kepada BPD Desa Kuala Bangka sesuai SK (Surat Keterangan) ini berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2025 Sampai dengan terpilihnya kepengurusan yang baru ditetapkan di Desa Kuala Bangka.
1 Agustus 2025 diketahui Camat Kualuh Hilir, Nasrun Hidayat Rambe, LPM Ibrahim Tanjung, dan BPD Kuala Bangka Paisal Tanjung.
Kades Kuala Bangka Fauzi Sitorus saat dikonfirmasi awak media Bikas melalui WhatsApp menjelaskan, "Udah dilaksanakan musawarah, namun belum selesai pak, hari senin ini dilanjutkan musawarahnya pak,"ujarnya.
(Eko S.Rino)
Komentar