Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Awalnya, proyek pembangunan tangki septik yang digulirkan pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu Utara terdengar menjanjikan. Bantuan senilai Rp 2,43 miliar itu disebut-sebut akan meningkatkan sanitasi warga desa, menyediakan fasilitas tangki septik gratis, dan mengurangi beban masyarakat di tengah sulitnya ekonomi. Namun, di balik narasi manis itu, kini tersingkap potret buram: selisih anggaran hingga Rp 4 juta per unit, pembebanan biaya kepada warga, dan dugaan praktik mark-up yang menyeruak ke permukaan. Jumat (22/8/2025).
Sejak awal, proyek ini dibagi menjadi dua paket, Pada paket pertama, Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) Bersama mengerjakan 60 unit dengan nilai kontrak Rp1 miliar atau sekitar Rp16,67 juta per unit. Sementara paket kedua, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bersatu, menggarap 113 unit dengan anggaran Rp1,43 miliar, atau sekitar Rp12,73 juta per unit. Dari angka itu saja sudah tampak ketimpangan mencolok, seolah satu unit tangki septik di paket pertama bisa menelan biaya Rp 4 juta lebih mahal dibanding paket kedua.
Kontradiksi semakin jelas ketika Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Labura, Nazwan Prawira, menyebut biaya normal tangki septik lengkap hanya berkisar Rp15 juta per unit. Faktanya, satu paket melampaui angka itu, sementara paket lainnya jauh di bawah. Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah benar biaya pembangunan sebesar itu diperlukan, atau justru ada rekayasa dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya?
Gunawan, perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), menilai ketidakwajaran ini bukan kebetulan. Ia menduga kuat ada praktik mark-up dalam proyek yang seharusnya menjadi solusi sanitasi tersebut. “Angka Rp15 juta yang diklaim PPK itu narasi fiktif. Tidak masuk akal ada selisih Rp4 juta di antara dua pekerjaan yang sama. Ini indikasi mark-up yang disengaja untuk keuntungan pihak tertentu,” ujarnya.
Di lapangan, masyarakat penerima manfaat merasakan beban yang tidak seharusnya ada. Proyek yang disebut gratis ternyata menuntut biaya tambahan. NR, warga Desa Kuala Beringin, menceritakan bahwa ia harus membayar sendiri ongkos mobilisasi material. “Kami disuruh menanggung biaya angkut semen dan pasir, bahkan kami menggali sendiri lobang tangkinya. Padahal katanya bantuan penuh dari pemerintah. Nyatanya, tetap saja keluar uang dari kantong kami,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Dari cerita warga, terlihat jelas bahwa proyek yang mestinya menghadirkan manfaat justru menambah beban. Alih-alih solusi sanitasi, proyek ini menjadi beban finansial baru sekaligus menumbuhkan rasa ketidakpercayaan pada pemerintah.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan anggaran ini bisa berujung pidana berat. Gunawan menegaskan bahwa manipulasi RAB dan pembebanan biaya kepada masyarakat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya tidak main-main: pidana seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta.
Desakan kini diarahkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat dan aktivis meminta Kejaksaan serta Kepolisian melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen proyek, mulai dari kontrak, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban. Hanya dengan langkah itu, dugaan kerugian negara bisa dibuktikan dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Harapan warga sederhana: bantuan yang seharusnya meringankan tidak boleh berubah menjadi beban. Namun fakta di balik proyek tangki septik Labura justru memperlihatkan praktik penyimpangan yang sistemik. Jika kasus ini dibiarkan tanpa penyelidikan tuntas, publik khawatir skandal serupa akan terus berulang dengan wajah baru, sementara rakyat kecil kembali menjadi korban.
(Ricki Chaniago)


Komentar