Padang Lawas, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas dan TNI/Polri melakukan penempelan surat edaran Bupati Nomor 559 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Ibadah pada Bulan Suci Tahun 1447 H/ 2026 M.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramdhan Tahun 1447 H/2026 M dan kekhusukan dalam menjalankan ibadah puasa, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar tercipta kenyamanan dan ketenangan dalam menunaikan ibadah Puasa Ramadhan;
2. Menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama, serta menghormati ummat islam yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan:
3. Jam operasional warung/rumah makan dan restoran selama bulan Ramadhan dibatasi, yakni mulai pukul 16.00 s/d 04.00 WIB:
4. Tempat hiburan cafe karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama Bulan Ramadhan;
5. Masyarakat dihimbau tidak melaksanakan kegiatan balap liar, menggunakan membunyikan petasan dan memperjualbelikan petasan ataupun sejenisnya, serat memperjualbelikan/ menggunakan pistol mainan yang memakai peluru plastik;
6. Dilarang memperjualbelikan minuman mengandung alkohol dan minuman permentasi (tuak);
7. Pemerintah Daerah bersama dengan Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia serta unsur masyarakat akan mengadakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dan akan menindak tegas bagi yang melanggarnya.
(Effendi Pohan)




Komentar