Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Dugaan selisih Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Dana Desa (DD) sebesar Rp17 miliar pada 78 dari total 82 desa menjadi sorotan serius publik dan menguji kredibilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura).
Sekretaris Daerah (Sekda) Labura, Susi Asmarani, telah menyampaikan klarifikasinya. Meski mengakui adanya perbedaan angka yang signifikan, penjelasan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai langkah diplomasi administratif. Senin (23/3/2026).
“Memang terjadi perbedaan besaran SiLPA antara laporan keuangan Pemkab dengan data pada Portal KPK. Namun, perbedaan tersebut belum tentu bisa langsung diartikan sebagai penyimpangan,” tegas Susi melalui komunikasi elektronik.
Dalam penjelasannya, Sekda menyebut selisih tersebut dipicu oleh kendala teknis pada sistem pelaporan Siskeudes periode 2016–2020 yang masih berbasis manual. Ia menyoroti faktor human error, ketidaksinkronan aplikasi, hingga kelalaian administratif sebagai penyebab utama.
Namun, argumentasi ini berbenturan dengan data dari Survei Penilaian Integritas (SPI) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jurnalis telah mengkonfirmasi SPI KPK saat jurnalis diminta untuk melakukan surve penilaian.
Pihak SPI KPK menegaskan bahwa data yang ditampilkan pada Platform Pencegahan Korupsi merupakan representasi kondisi riil berdasarkan laporan yang masuk dalam sistem.
Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa empat desa menunjukkan data yang sinkron (selisih Rp0), sementara 78 desa lainnya mengalami selisih dalam jumlah besar?
Jika persoalan murni disebabkan sistem atau aplikasi, seharusnya dampaknya bersifat merata. Ketidakkonsistenan tersebut memunculkan dugaan bahwa persoalan tidak semata bersifat teknis.
Aktivis asal Labura, Gunawan Situmorang, menilai polemik ini semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah di wilayah yang dikenal dengan semboyan “Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok.”
“Mendengar kabar selisih anggaran miliaran di Labura kini terasa seperti hal biasa. Informasi dugaan korupsi datang silih berganti dan seolah menjadi konsumsi rutin masyarakat,” ujarnya.
Gunawan juga menduga adanya perbedaan antara laporan yang diinput ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan laporan yang disampaikan dalam laporan keuangan daerah.
“Kami menduga terdapat perbedaan antara data yang diinput ke Siskeudes dengan laporan yang disampaikan ke keuangan Pemkab,” ujarnya.
Menurutnya, dalih “kelalaian administratif” kerap digunakan sebagai tameng hukum. Ia mengingatkan bahwa jika persoalan sebesar Rp17 miliar hanya diselesaikan melalui mekanisme administratif tanpa audit menyeluruh, maka potensi kerugian negara bisa luput dari proses hukum.
Keputusan Sekda untuk memerintahkan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melakukan penelusuran internal juga menuai kritik.
Gunawan menyebut langkah tersebut berisiko menjadi “jeruk makan jeruk” apabila tidak disertai audit independen.
“Kami meragukan efektivitas penyelidikan internal jika narasi awal sudah mengarah pada pembenaran kesalahan sistem,” katanya.
Selisih Rp17 miliar ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat desa yang bergantung pada optimalisasi Dana Desa untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Apabila Pemkab tidak mampu menyajikan penjelasan berbasis data yang transparan dan terverifikasi, krisis kepercayaan publik dikhawatirkan akan semakin dalam.
Kini masyarakat menunggu, apakah penelusuran yang dijanjikan akan mengungkap fakta secara komprehensif, atau justru berhenti pada kesimpulan administratif semata?
(Ricki Chaniago)




Komentar