Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Tokoh masyarakat Desa Srikayu dan Desa pea jambu kecamatan Singkohor kabupaten Aceh Singkil meminta Presiden RI H.Probowo Subianto SH dan mendesak Menteri ATR/BPN berserta menteri Transmigrasi bersikap tegas.
Untuk segera menuntaskan konflik lahan Eks transmigrasi SKP E. UPT VIII/SP ll dengan PT Ubertraco/ Nafasindo dan memastikan hak-hak masyarakat dengan adil"Kata Zainuddin pada media Minggu tanggal (8/3/2026).
Berdasarkan surat peryataan tahun 1993 dan Surat perjanjian tahun 1995 yang dibuat oleh Direktur PT Ubertraco/Nafasindo bersama(Saerun)sebagai kepala desa Srikayu pada tahun itu.
Perkebunan sawit PT Nafasindo yang beroperasi diwilayah Aceh Singkil telah meminjam pakai lahan usaha dua bersertifikat transmigrasi sebanyak 12 Kapling dan lahan cadang desa untuk dijadikan tempat pembibitan sawit.yang dimana dalam surat tersebut perusahan akan dikembalikan atau mencarikan penggantinya.
Tapi Faktanya sampai saat ini perusahan tersebut belum ada niat untuk mengembalikan kepada pemilik/Ahli waris maupun ke Pemerintahan Desa Srikayu dan Desa pea jambu"jelasnya Zainuddin sebagai Tokoh masyarakat Desa Srikayu.
Menurut keterangan Iin cianjur sebagai perwakilan tokoh masyarakat Desa Pea jambu menjelaskan Upaya pemilik/Ahli waris bersama tokoh Masyarakat sudah dilakukan menyurati pemerintahan daerah terkait tersebut secara resmi namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya maupun memanggil kedua belah pihak untuk mediasi "Jelasnya.
Terpisah Saipul Anwar S.psi sebagai kepala desa Srikayu menjelaskan memang benar pemilik/Ahli waris lahan tersebut bersama tokoh Masyarakat telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali haknya atas tahan mereka dengan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Direktur PT Nafasindo belum memberi keterangan resmi terkait masalah tersebut, Tutupnya.
(Muklis)




Komentar