SIMALUNGUN, bidikkasusnews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun, melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mempertegas dukungannya terhadap program strategis pemerintah dalam penyediaan Makanan Bergizi Gratis. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) intensif terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., didampingi oleh Plt. Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rido Sirait, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara, Nova Ratna Miranda, S.H.
Pengecekan Sarana dan Kapasitas Produksi
Dalam peninjauan ini, Tim JPN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesiapan sarana dan prasarana produksi guna memastikan standar kualitas produk tetap terjaga. Berikut adalah rincian cakupan pelayanan dari unit yang dikunjungi:
1. SPPG Yayasan Sumber Kasih Gemilang (Simalungun Permai 1B No. 6, Jalan Asahan KM 4): Memproduksi kebutuhan gizi untuk kurang lebih 1.246 (seribu dua ratus empat puluh enam) porsi penerima manfaat.
2. SPPG Yayasan Cahaya Lestari Pangan Simalem (Jl. Lau Cimba, Kel. Rambung Merah, Kec. Siantar): Memproduksi kebutuhan gizi untuk kurang lebih 800 (delapan ratus) porsi penerima manfaat.
3. SPPG Yayasan Raseki Berkah Geutanyo (Jl. Kenari VI, Pantoan Maju, Kec. Siantar): Memproduksi kebutuhan gizi untuk kurang lebih 1.132 (seribu seratus tiga puluh dua) porsi penerima manfaat.
Menjamin Kualitas dan Kepatuhan Regulasi
Kajari Simalungun Munawal Hadi, SH., MH melalui Kepala Seksi Datun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen penuh dalam mengawal program Makanan Bergizi Gratis agar berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan.
Kejaksaan Negeri Simalungun mendukung penuh program pemerintah dalam pemberian Makanan Bergizi Gratis. Melalui Monitoring dan Evaluasi ini, Kejari Simalungun memastikan bahwa mulai dari kualitas sarana dan prasarana hingga kualitas produk akhir yang sampai ke tangan masyarakat tetap terjaga dan berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap proses produksi memenuhi standar kesehatan dan hukum, sehingga program nasional ini dapat memberikan dampak maksimal bagi peningkatan gizi masyarakat di Kabupaten Simalungun.
(JS)




Komentar