Eks Honorer Labura Bongkar Dugaan Selisih Upah

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Pemerintah pusat pada awal tahun 2026 resmi menghapus status tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan dan menggantinya dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam regulasi nasional. Senin, (18/5/2026).

Namun di Kabupaten Labuhanbatu Utara, kebijakan tersebut memunculkan polemik baru. Sejumlah eks tenaga honorer mengaku kehilangan kesempatannya karena tidak masuk dalam database Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak dapat diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Padahal, berdasarkan skema pemerintah, pengangkatan PPPK PW diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN namun belum memperoleh formasi pada seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait validitas pendataan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Di tengah polemik tersebut, muncul dugaan persoalan lain yang dinilai lebih serius. Sejumlah eks honorer kepada bidikkasusnews.com mengaku hanya menerima honor sebesar Rp1.200.000 kotor per bulan selama bekerja sebagai tenaga honorer daerah. Namun berdasarkan data yang dihimpun media dari daftar upah tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan, nominal upah yang tercantum mencapai Rp1.765.000.

Perbedaan angka tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara honor riil yang diterima pekerja dengan nilai upah yang dilaporkan dalam administrasi ketenagakerjaan.

Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat perbedaan antara pembayaran riil dengan data pelaporan resmi, maka persoalan tersebut tidak lagi hanya menyangkut administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila ditemukan adanya unsur penyampaian data yang tidak sesuai fakta atau ketidaksesuaian dalam pelaporan administrasi ketenagakerjaan.

Dalam konteks ketenagakerjaan dan tata kelola pemerintahan, kesesuaian data upah dinilai penting karena berkaitan dengan hak pekerja, transparansi pengelolaan anggaran, serta dasar perhitungan program jaminan sosial tenaga kerja.

Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, bidikkasusnews.com telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Susi Asmarani terkait dugaan selisih laporan upah tersebut.

Dalam klarifikasi resminya, Sekda menjelaskan bahwa pembayaran honorarium serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga Honor/TK II dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebijakan penganggaran pada masing-masing tahun anggaran.

“Pelaksanaan pembayaran honorarium serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga Honor/TK II berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kebijakan penganggaran yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran,” jelasnya.

Terkait nilai upah sebesar Rp1.765.000 yang tercantum dalam administrasi BPJS Ketenagakerjaan, Sekda menyebut angka tersebut merupakan dasar perhitungan kepesertaan yang disesuaikan dengan ketentuan administrasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Adapun terkait nilai upah sebesar Rp1.765.000 yang tercantum sebagai dasar pelaporan BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya nilai tersebut merupakan dasar perhitungan kepesertaan yang disesuaikan dengan ketentuan administrasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan mencakup komponen tertentu sesuai kebijakan penganggaran yang berlaku saat itu,” paparnya.

Sekda juga menyampaikan bahwa besaran honor yang diterima masing-masing tenaga Honor/TK II dimungkinkan berbeda-beda.

“Sementara besaran honor yang diterima masing-masing tenaga Honor/TK II dimungkinkan berbeda-beda, tergantung penempatan, sumber anggaran, kehadiran, serta komponen administrasi lainnya yang melekat pada pembayaran honorarium,” tambahnya.

Meski demikian, berdasarkan penilaian media, penjelasan tersebut belum menjawab secara spesifik apakah angka Rp1.765.000 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan upah riil yang diterima tenaga honorer atau hanya nilai administrasi tertentu dalam pelaporan kepesertaan.

Selain itu, belum dijelaskan secara rinci komponen apa saja yang dimaksud dalam nilai Rp1.765.000 tersebut maupun dasar kebijakan yang digunakan dalam pelaporan nilai upah tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan tenaga honorer daerah, validitas pelaporan upah tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami