Pekerja Paruh Waktu Pemko Padang Panjang Desak Fleksibilitas Absensi demi Optimalisasi Pelayanan Publik

PADANG PANJANG, bidikkasusnews.com – Sejumlah pekerja paruh waktu (PW) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang Panjang menyuarakan keluhan terkait kebijakan absensi yang dinilai kaku. Mereka meminta adanya evaluasi mekanisme presensi agar lebih adaptif terhadap dinamika tugas lapangan, khususnya dalam pelayanan publik.

Keluhan utama para pekerja ditujukan pada aturan pemotongan gaji akibat keterlambatan melakukan absensi, baik saat masuk maupun pulang kerja. Setiap kali terlambat, mereka dikenai potongan sebesar 0,5 persen dari gaji pokok. Jika akumulasi keterlambatan terjadi dalam satu bulan, total potongan bisa mencapai Rp150.000 hingga Rp250.000. Angka ini dianggap sangat memberatkan mengingat besaran penghasilan bulanan mereka yang hanya sekitar Rp 1.760.000.

Para pekerja yang bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang ini menyampaikan aspirasinya kepada media, Sabtu (30/5/2026). Mereka merasa dilema karena sistem absensi yang ketat sering kali bertabrakan dengan realitas tugas di lapangan. Sebagai contoh, petugas yang dijadwalkan bekerja hingga pukul 23.30 WIB wajib melakukan absensi pulang tepat waktu. Namun, tidak jarang mereka masih harus menyelesaikan penanganan darurat atau pelayanan masyarakat ketika jam absensi tiba.

Kondisi ini menciptakan situasi "buntu" bagi para petugas. Jika mereka memilih tetap melayani masyarakat hingga tuntas, mereka berisiko terlambat absen dan gaji dipotong. Sebaliknya, jika mereka memprioritaskan absensi tepat waktu, kualitas pelayanan kepada masyarakat berpotensi terganggu karena pekerjaan ditinggalkan setengah jalan. Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, "Kami memahami pentingnya disiplin. Namun, ada pelayanan yang masih membutuhkan kehadiran kami. Kebijakan ini membuat kami sulit memilih antara hak ekonomi keluarga atau kewajiban melayani warga."

Aspirasi ini mengemuka menjelang pertengahan tahun 2026, tepatnya pada akhir Mei, di mana para pekerja berharap Pemerintah Kota Padang Panjang segera meninjau ulang regulasi tersebut. Mereka menginginkan keseimbangan antara penegakan disiplin kerja dan perlindungan hak pekerja, serta jaminan bahwa kualitas pelayanan publik tidak menurun akibat tekanan administratif.

Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari pihak pemerintah belum diperoleh. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang, Zetrial, belum berhasil dikonfirmasi melalui nomor telepon yang biasa digunakan. 

Berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi guna menyajikan informasi yang berimbang mengenai mekanisme absensi dan penerapannya terhadap pekerja paruh waktu di lingkungan Pemko Padang Panjang.

(yuli saldeng)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami