8 Paket Sabu Seberat 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

BINJAI, Bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MIH (18), warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

"Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas Kapolres Binjai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Binjai terkait dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba IPDA M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., beserta tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan MIH (18) di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa: 8 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,67 gram, 1 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ucap AKBP Bimo Moernanda.

(T.Hendri.H.Sihombing)


Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami