Jakarta, bidikkasusnews.com - Terkait adanya temuan Ombudsman RI perihal klaster mewah yang diduga dihuni narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari elemen pemerhati Korupsi.
Salah satu nya yang menyoroti adalah lembaga ICW ( Indonesia Corruption Watch ).
Dalam tulisan nya yang disampaikan Plt Koordinator ICW Almas Sjafrina dalam akun resmi ICW.
" Sejak 2011, ICW telah memetakan sedikitnya lima modus korupsi yang terjadi di dalam lapas " Ungkapnya (26/09).
Dia menjelaskan, yang paling relevan itu adalah temuan Ombudsman, pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana serta pemberian izin keluar lapas yang kemudian disalahgunakan.
" Pemberian fasilitas khusus untuk narapidana bisa berupa penggunaan fasilitas elektronik, makanan tertentu, ruang yang jauh lebih nyaman, hingga akses keluar masuk lapas di luar alasan yang diperbolehkan " Terangnya.
" Nah hal hal tersebut tentunya perlu dicurigai sebagai praktik korupsi di lingkungan lapas " Sambungnya.
Koordinator ICW ini juga menegaskan agar Menteri Imipas Harus memberi tindakan tegas terhadap Kalapas dan Petugas.
" Praktik tersebut bukan hanya merupakan perlakuan istimewa yang seharusnya tidak diberikan, tetapi perlu dicurigai disertai dengan praktik korupsi lembaga pemasyarakatan " Pungkasnya.
Dia juga membeberkan catatan ICW sejak 2014 hingga 2025 terdapat 13 narapidana korupsi yang diduga melakukan aktivitas di luar lapas.
" Padahal mereka saat itu sedang menjalani masa hukuman " Pungkasnya.
Menurut Almas temuan Ombudsman RI tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan administratif saja, sebab Ombudsman RI sempat menyebut adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu.
" Penegak hukum seperti KPK perlu masuk untuk menelusuri dugaan tersebut, termasuk memeriksa apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas pemasyarakatan " Ungkapnya.
( INDRA SARAGIH )


Komentar