Khairul Soroti Temuan Ombudsman RI Adanya Fasilitas Istimewa Di lapas Kelas IIA Cibinong

Jakarta, bidikkasusnews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyoroti inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut sempat mengalami hambatan dan menemukan sejumlah fasilitas dengan standar mewah

Ia menyampaikan pihaknya menghormati kewenangan Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lembaga pemasyarakatan.

Dan Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) itu juga agar berharap pelaksanaan pemeriksaan tetap dilakukan secara terukur dan profesional dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.

 " Memiliki kewenangan bukan berarti dapat mengabaikan prosedur " Ujar nya dalam rilis tertulis yang disampaikan kepada Parlementaria di lihat dari website DPR RI. go.id (24/09).

Lanjut nya, dan pengawasan harus tetap dilakukan secara tertib, proporsional, dan menghormati karakteristik lapas sebagai fasilitas dengan tingkat keamanan khusus.

Dalam hal ini, Khairul Saleh juga menegaskan, metode pemeriksaan memang dapat dilakukan secara mendadak.

" Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan komunikasi kelembagaan, verifikasi kewenangan, serta koordinasi keamanan " Ucapnya.

" Dan pengawasan yang kuat tidak diukur dari seberapa mendadak pemeriksaan dilakukan, melainkan dari seberapa tepat kewenangan digunakan dan seberapa jelas hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan yang tertib justru akan memperkuat legitimasi setiap temuan " Tambahnya.

Di sisi lain, Khairul Saleh juga mengingatkan kepada pengelola lapas agar tidak menjadikan alasan keamanan untuk menutup akses pengawasan secara tidak proporsional.

Menurutnya, apabila terdapat permintaan pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan, akses harus diberikan sesuai ketentuan, dengan tetap menerapkan verifikasi identitas, pencatatan, pendampingan, dan pengamanan area.

Komisi XIII DPR RI juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya secara objektif Terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Dia juga menegaskan, jika pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari fungsi Komisi XIII DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

" Komisi XIII menghormati mandat Ombudsman dan mendorong Ditjen Pemasyarakatan terbuka terhadap pengawasan " Tegasnya.

Namun lanjut Khairul Saleh, seluruh pihak perlu menjalankan kewenangannya dengan etika kelembagaan, koordinasi, dan penghormatan terhadap prosedur.

" Ketegasan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan ketertiban " Pungkasnya.

Khairul Saleh juga sebut Komisi XIII DPR RI, akan memantau tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong. Ia ingin pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

" Tujuan pengawasan bukan untuk menunjukkan siapa yang paling berwenang, melainkan memastikan lembaga pemasyarakatan dikelola secara aman, manusiawi, transparan, dan bebas dari maladministrasi maupun perlakuan istimewa " Ungkap anggota Komisi XIII DPR RI.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami