ANDAM DEWI, Bidikkasusnws.com - Pemerintah Desa Sitiris Tiris, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, melaksanakan Musyawarah Desa Pra-Pelaksanaan Dana Desa sekaligus penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sitiris Tiris, Rabu, 23 September 2026.
Penyaluran bantuan ini diserahkan kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui proses musyawarah dan verifikasi secara teliti.
Acara ini dihadiri oleh para undangan, antara lain Plh Camat, Pendamping Desa, Ketua BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta seluruh penerima bantuan.
Kepala Desa Sitiris Tiris, Rubiyanti Marpaung, dalam arahannya menjelaskan secara rinci kriteria penetapan penerima BLT DD TA 2026, yaitu:
1. Kehilangan mata pencaharian;
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau Difabel;
3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH);
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Pembagian BLT DD ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, sehingga seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Kepala Desa juga menyampaikan pesan mendalam kepada para penerima agar mempergunakan dana bantuan tersebut secara bijak, khususnya untuk kebutuhan pokok keluarga, dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat.
Di akhir acara, Rubiyanti Marpaung mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan dan warga yang hadir atas partisipasi dan dukungannya. Beliau mengucapkan, "Semoga kita senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, dan semoga bantuan ini membawa berkah serta meringankan beban saudara sekalian".
(Stevpas)




Komentar