Pencurian, Diringkus Saat Tidur di Mobil Bak Terbuka

PADANG LAWAS, bidikkasusnews.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPH yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama dan bersekutu di PT Barapala yang terjadi pada 24 Oktober 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah diterima pihak kepolisian sejak tahun lalu.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (28/09/2026). 

Ia menjelaskan bahwa pengamanan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/335/X/2025/SPKT/PALAS/SU yang dilayangkan pada 24 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penangkapan resmi yang diterbitkan baru-baru ini.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Padang Lawas, IPDA Taufik Akbar, bersama tim opsnal yang beranggotakan AIPDA Wedi Rakhman Nasution, Brigadir William Hutabarat, Briptu Jonatan Ramotan, dan Bripda Farhan Azhari Siregar.

Penggerebekan bermula ketika tim mendapatkan informasi pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, yang menyebutkan bahwa target buronan sedang berada di sekitar kawasan perkebunan PT Barapala.Mendapat informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyisiran.

Setelah melakukan pengintaian dan mengetahui posisi persembunyian terduga pelaku, petugas langsung bergerak mengendap menuju sebuah warung yang terletak di tengah lahan sawit milik masyarakat di (Desa Aek Litta, Kecamatan Aek Nabara Barumun) Kabupaten Padang Lawas, pada Sabtu (26/09/2026) Dini hari.

Tanpa perlawanan berarti, petugas mendapati MPH sedang tertidur lelap di dalam sebuah mobil pikap jenis (L300 ) berwarna hitam yang terparkir di depan warung tersebut.

Usai disergap tanpa hambatan, terduga pelaku langsung digelandang ke Markas Komando Satreskrim Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

"Saat ini, satu orang yang telah diamankan tersebut telah dititipkan di sel tahanan Polres Padang Lawas guna proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut," ujar AKP Irwansah Sitorus.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan barang bukti tambahan demi tegaknya keadilan di wilayah hukum Padang Lawas.Hal itu di katakan Humas polres Kepada wartawan.Dikantornya.

(EFENDI POHAN)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami