PENGUSAHA DI GABION BELAWAN TIDAK MILIKI PKL, DIDUGA LANGGAR PERPRES NO 25 TAHUN 2026

Belawan, Bidikkasusnews.com - Dalam hal ini pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 (tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ditetapkan dan diumumkan pada peringatan Hari Buruh (May Day), 1 Mei 2026, sebagai bentuk komitmen perlindungan awak kapal perikanan (AKP).

Cakupan Perlindungan: Berlaku bagi seluruh Awak Kapal Perikanan, baik yang bekerja di perairan wilayah Indonesia maupun pekerja migran Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing atau di luar negeri.

Aspek yang Diatur: Mencakup standar minimum perjanjian kerja yang jelas, kepastian upah yang adil, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta mekanisme rekrutmen yang sah.

Konvensi ILO adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum yang dirancang oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk menetapkan standar ketenagakerjaan global.

Namun investigasi Sorot di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS Belawan) banyak di temukan kejanggalan yang merugikan pekerja Nelayan. Dimana Hak pekerja nelayan atau anak buah kapal (ABK) sering diabaikan karena minimnya pengawasan di laut serta lemahnya perlindungan hukum dan jaminan sosial serta tidak adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL).

Dimana seharusnya Perjanjian Kerja Laut (PKL) awak kapal perikanan secara tertulis yang wajib disahkan atau disaksikan oleh Syahbandar Perikanan di pelabuhan perikanan demi menjamin pelindungan hukum dan keselamatan kerja.

Terkait Peraturan Pemerintah yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya yang dirasakan mengalami kesenjangan antara hukum tertulis dan pelaksanaan di lapangan media massa minta tanggapan kepada Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan Rudi Hartono, S.H.

Perlu juga diketahui bahwa Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., secara konsisten memperjuangkan hak-hak pelaut dan awak kapal ikan, termasuk keselamatan kerja, pemenuhan upah, serta perlindungan hukum bagi nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan.

Menurut Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., Kalau sampai tahun terakhir ini Peraturan itu tidak dilaksanakan berarti ada pelanggran HAM di situ, jadi itu namanya "Perbudakan Modern" yang melanggar HAM.

" Tanggal 24 nanti saya akan ke Jakarta Audensi dengan Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pusat, saya akan samapikan kepada Dirjen KKP kelakuan oknum oknum di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPS Belawan)", Tegas Rudi.

Kado Prabowo di May Day: Ratifikasi Konvensi ILO tentang Buruh Kapal berwujud Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Poin Utama Kebijakan

Ratifikasi Konvensi ILO 188: Ditetapkan lewat Perpres No. 25 Tahun 2026 pada Hari Buruh (May Day) 2026.

Standar Kerja Internasional: Memastikan Awak Kapal Perikanan (AKP) dan nelayan bekerja dengan standar kelayakan global.

Perlindungan Hak Pekerja: Mengatur kepastian jaminan sosial, standar upah yang adil, serta keselamatan kerja yang lebih baik.

Pembangunan Kampung Nelayan: Pemerintah juga merencanakan peresmian sebanyak 1.386 kampung nelayan pada tahun 2026 ini.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, serta Sertifikasi Awak Kapal Perikanan. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 5 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pokok Pengaturan Utama

Kompetensi & Sertifikasi: Mewajibkan awak kapal perikanan (AKP) memiliki keahlian sesuai bidang tugasnya (seperti nautika, teknika, fishing master, atau rating) melalui sertifikasi seperti ANKAPIN, ATKAPIN, dan BST-F.

Perlindungan & Hubungan Kerja: Mengatur perjanjian kerja laut (PKL), jaminan sosial, serta santunan bagi awak kapal perikanan untuk perlindungan yang lebih adil dan aman.

Masa Layar: Mengatur pencatatan durasi waktu bekerja pada kapal perikanan melalui buku pelaut atau buku sijil untuk kenaikan jenjang atau revalidasi sertifikat.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan, termasuk kewajiban penggunaan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang menjamin hak pengupahan dan perlindungan bagi awak kapal.

Ketentuan Perjanjian Kerja & Upah Awak Kapal

Perjanjian Kerja Laut (PKL): Kesepakatan tertulis wajib antara awak kapal perikanan dan pemilik, operator, nakhoda, atau agen kapal.

Komponen Upah & Jaminan: PKL wajib memuat klausul kepastian sistem pengupahan yang layak, jaminan kesehatan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pengesahan Resmi: Dokumen perjanjian kerja ini harus disahkan dan diawasi ketat oleh Syahbandar Perikanan.

Standar Internasional: Pengaturan ini mengadopsi konvensi pelindungan awak kapal menyusul pengesahan standar kerja layak di sektor penangkapan ikan.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami