Pasaman, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A alias K (21) diamankan petugas di kawasan Padang Alai, Jorong Petok, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Fahrul Rozi bersama Tim Elang Timur, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap orang yang dicurigai," ujar Adirawa kepada media Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, petugas kemudian mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dari tangan A, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu warna putih, satu botol minuman merek Yakult, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 4770 DB.
Terduga pelaku diketahui beralamat di Tapus, Kecamatan Padang Gelugur.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya di lingkungan masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui adanya gejala atau aktivitas yang mengarah pada tindak kriminal agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," katanya.
Ia menegaskan, jajaran Polres Pasaman akan terus melakukan upaya maksimal dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman masyarakat.
"Kita akan terus berupaya maksimal menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketenteraman di tengah masyarakat," pungkasnya. (SUR/DA)


Komentar