TUMBA JAE, Bidikkasusnews.com - Pemerintah Desa Tumba Jae, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Tumba Jae,rabu 23 September 2026 disalurkan kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing dengan jumlah sebesar Rp 600.000,-.
Penetapan penerima ini dilakukan melalui proses seleksi yang sangat ketat, guna memastikan bantuan supaya tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan. Pembagian ini berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala Desa Tumba Jae, Rolan Sihotang, secara langsung memimpin acara sekaligus menjelaskan kriteria penerima BLT DD TA 2026, yaitu:
1. Kehilangan mata pencaharian;
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau Difabel;
3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan;
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa juga menyampaikan pesan kepada seluruh penerima agar menggunakan bantuan ini untuk kebutuhan pokok keluarga dan tidak disalahgunakan. Beliau juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para undangan yang hadir.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh:
- Camat Manduamas
- Babinsa
- Bhabinkamtibmas
- PD Kecamatan Manduamas
- PLD Desa Tumba Jae
- BPD Desa Tumba Jae
- Tokoh Agama
- Tokoh Masyarakat
- Media Pers
Di akhir acara, Kepala Desa Rolan Sihotang kembali mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan dan warga yang telah hadir, serta berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan membawa manfaat bagi kemajuan bersama.
(Stevpas)



Komentar