Deli Serdang, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta untuk memeriksa pengerjaan proyek drainase di Dusun V Gang Kapas I Desa Kelambir Lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Selain pengerjaan centang prenang dan asal asalan, proyek itu sejak awal sudah menimbulkan polemik di tengah warga. Warga menolak pengerjaan drainase mengingat saluran air yang lama masih kokoh. Dari survey awal, pengerjaan drainase bukan berlokasi di Kapas I melainkan di gang Pendidikan. Saluran air di gang Pendidikan sangat pantas dibangun. Saluran air sudah lama sumbat, dari ujung pintu masuk gang Pendidikan sampai sepanjang gang air tak mengalir.
Namun entah kenapa pengerjaannya bergeser ke Kapas I. Menurut sumber terpercaya, pemindahan proyek dari Pendidikan ke Kapas I ada peran pemerintahan desa yang bermain.
Pemindahan itu diduga kuat ada sesuatu yang dirahasiakan.
Konflik warga bisa diredam setelah diadakan pertemuan antara pihak terkait dan warga setempat. Kini muncul lagi penolakan warga karena gapura di pintu masuk gang tak diizinkan dibongkar bagian pondasi untuk saluran drainase. Mengingat gapura memiliki nilai historis. Jika pondasi bagian kiri gapura dibongkar dipastikan berdampak dengan ambruknya gapura yang dibangun secara swadaya itu.
Alhasil jalan gang yang berjarak 5 M dari gapura dibelah ditanam riol. Menurut warga, pembelahan jalan gang diyakini bakal menimbulkan masalah baru. Air dikhawatirkan tak lancar, terlebih tidak ada lubang kontrol.
Di papan proyek tertera ruas jalan Klumpang - Tanjung Gusta, sementara letak pembangunannya di ruas jalan Kapas, sangat tidak sesuai. Selain drainase berbelok belok seperti ular, spek ketebalan juga banyak yang diduga tidak sesuai. Dengan ketebalan yang tidak merata ini diragukan kwalitasnya. Pagu yang diperuntukkan dari Dinas SDABMBK selaku pengguna anggaran sebesar Rp 1.052.638.000,00.
Dugaan adanya cari untung besar di Drainase itu sepertinya mendekati kebenaran. Betapa tidak, oknum yang mengaku sebagai pengawas sontak marah dan mencak mencak melarang Wartawan dan anggota FKDM mengambil dokumen foto di Kamis (8/10/26).
Oknum yang mengendarai mobil jenis Avanza berwarna hijau lumut BK 1541 OV itu menyamperi berteriak dengan nada tinggi. "Jangan kalian ambil foto, tak ada hak kalian foto - foto disini.
Silahkan pergi saya pengawas disini” hardiknya dengan gaya tengil.
Dari gaya dan tempramen yang dipertontonkan lelaki berbadan buntal itu sepertinya dia ketakutan jika borok di pengerjaan drainase diketahui publik. Intinya oknum pengawas itu tak paham bahwa proyek pemerintah semua elemen berhak untuk tau dan mengawasi. Dangkal memang pengetahuannya, cuma menang digaya.
Dengan pengerjaan yang jauh dari standart mutu dengan pagu 1 milyar lebih patut diduga ada Mark Up yang terbalut cukup rapi.
Ketua LSM Investigasi Sumatera Utara Ir Pontas Pasaribu akan membuat Dumas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Dalam waktu dekat kita kumpulkan dokumennya dan segera kita serahkan laporan ke Kejatisu” ujar Pontas di Medan.
Kadis SDABMBK Deli Serdang Suparno S.Sos., M.S.P yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapan. Pesan yang jelas terkirim belum berbalas.
(Tumenggung)



Komentar