Medan, bidikkasusnews.com - Anggota Fraksi Hanura – PKB DPRD Kota Medan Roma Uli Silalahi menyebut kehadiran Perda Sistem Kesehatan yang baru pengganti Perda No 4 Tahun 2012 harus mampu menjawab jawaban warga. Pelayanan kesehatan dipastikan lebih baik tidak terjadi lagi diskriminasi bagi warga yang kurang mampu.
Pernyataan itu disampaikan Roma Uli Silalahi, SST, MKM (foto) selaku juru bicara Fraksinya terhadap penjelasan pengusul hak DPRD Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan dalam sidang paripurna internal di gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, Zulkarnaen, SKM dan Hadi Suhendra juga hadir bersama para anggota dewan lainnya. Rapat difasilitasi Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit, SE.
Dalam pandangan umum Fraksinya, Roma Uli menyatakan menerima dan mendukung penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dan sangat setuju dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.
Fraksi Hanura-PKB menilai Perda yang masih berlaku saat ini yakbi No 4 Tahun 2012 sudah tidak memadai dengan hadirnya UU No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024. Namun Perda baru tidak boleh berhenti sebagai dokumen yuridis di atas kertas, harus mengakomodir keluhan warga.
Pada kesempatan itu, Roma Uli menyoroti praktik dalih “kamar penuh” bagi pengguna UHC/BPJS yang tiba-tiba tersedia saat pasien mau membayar, sehingga memicu krisis kepercayaan dan persepsi perlunya “orang dalam” untuk berobat.
Juga keluhan pasien BPJS diminta pulang sebelum pulih dan disuruh membeli obat di luar RS, serta akumulasi klaim BPJS tertunda yang mengganggu layanan mutu.
Terkait hal itu, dikatakan Roma Uli selaku politisi PKB itu memberikan catatan strategi yakni memberikan sanksi tegas bagi faskes yang menolak intervensi pasien, manipulasi data kamar, atau pelayanan diskriminasi, serta pembentukan pusat komando informasi kesehatan kota dengan dashboard bed real-time.
Kemudian memberikan jaminan ketersediaan obat melalui skema pengadaan obat darurat daerah. Penguatan layanan kesehatan dan perhatian bagi kelompok lansia rentan, disabilitas, ibu dan anak jiwa. Serta kesiapsiagaan kedaruratan dan layanan ambulans terpadu gratis untuk warga tidak mampu.
“Perda ini harus memulihkan rasa keadilan, transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan fasilitas kesehatan,” kata Roma.
(Red)


Komentar