DPO Dari Th 2017, Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pemilik 30 Kg Daun Ganja Kering

Pelalawan, Bidikkasusnews.com - Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Daun Ganja Kering sebanyak 30 Kg dengan 30 pak daun ganja yang siap di jual,

Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, menyampaikan saat konferensi Pers di depan Kantor Mapolres Pelalawan menjelaskan bahwa Penangkapan Narkotika Jenis Ganja yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pelalawan Selasa ( 13/11/2018 ).

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan Iptu Romi Irwansyah , SH, MH beserta Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa barang daun ganja kering yang siap edar itu milik tersangka In alias Tamoro merupakan ( DPO) pada tahun 2017 lusa,

Berkat Keseriusan Tim Resnarkoba Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus tersebut, maka Pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan yang di pimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah SH, MH melakukan penyelidikan berkat dari informasi bahwa IN alias Tamoro sedang berada di dalam rumah milik tersangka.

Barang bukti IN Alias Tamaro berupa dua kantong asoy yang berisi 30 bungkusan besar diduga daun ganja kering yang di balut pakai lakban dengan berat kotor 30 Kg, satu paket kecil diduga ganja kering yang dibalut dengan plastik asoy, satu unit handpone lipat merek samsung, satu buah tas sandang yang berisikan uang Rp 13.450.000,-

Selanjutnya Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK menambahkan tempat kejadian dirumah pelaku di jalan lintas timur simpang karetan desa pesaguan RT. 001 RW. 005 Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.

Dijelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal tentang Narkotika Undang-undang No 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Yo 111 ayat 2 dengan kurungan minimal 6 ( enam) Tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan Iptu Romi Irwansyah SH,MH menjelaskan Tersangka meupakan DPO Polres Pelalawan pada bulan November 2017 dengan jenis kasus Narkotika tentang pengedar yang dikenakan pasal 114 ayat(1) Yo pasal 112 ayat (1) satu tentang pengedar, Tutupnya. (Saidina Umar)

Artikel Terkait

Berita|Daeah|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami