Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com -Perwakilan Masyarakat dari Desa Srikayu dan Desa Pea jambu kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil Datangi Kantor PT Ubertraco/PT Nafasindo untuk Desak kembalikan Lahan Eks Transmigrasi SKPE UPT VIll/SP ll pada hari Senin tanggal 13 April 2026.
Satu bulan yang lalu perwakilan masyarakat melayang surat ke pimpinan PT Nafasindo untuk meminta pengembali lahan eks transmigrasi yang terpakai pada saat itu. namun surat tersebut belum ada balasan sehingga perwakilan masyarakat datang Kantor PT Nafasindo tapi sayangnya satu pun petinggi perusahan tersebut tak ada ditempat "Kata Iin Cianjur perwakilan Desa Pea jambu.
Dasarnya Derektur PT Ubertraco/ PT Nafasindo ada membuat surat peryataan pada tahun 1993 dan Surat perjanjian pada 1995 Dengan (Sairun) sebagai Kepala Desa Srikayu
ada memakai lahan Usaha dua bersertifikat sebanyak 12 Kpeling berserta lahan Cadang Desa HPL Eks Transmigrasi " Ucapnya
Terpisah M.Kadeni Perwakilan masyarakat Desa Srikayu mengatakan Kami sudah cukup sabar lahan kami dipakai puluhan tahun tapi belum ada itikad baik pihak perusahan.untuk mengembalikan dan saya ingatkan mulai kedatangan perwakilan masyarakat pada hari ini sampai nanti batas waktu satu Minggu tidak ada juga itid baik perusahan tersebut maka kami akan kirimkan surat terahir pemberitahuan untuk turun kelokasi dan akan bertindak mengambil hak-hak kami"Tutupnya.
(Muklis)


Komentar