DUA PELAKU JAMBRET TAS DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK KUALUH HULU

Labura, bidikkasusnews.com - Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus 2 tersangka pelaku jambret tas milik Rina Pohan (41) dan puji astika putri (21)
     
Tepatnya di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (18/12), sekira pukul 17.30 WIB.Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra SH, Media Centre Polres Labuhan batu, Rabu (19/12) siang, mengatakan, ke-2 tersangka berinisial S (41th) dan SR (23th). Ke-dua pelaku adalah  penduduk Lorong VI Suka Rendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
       
Dijelaskan AKP Asmon Bufitra SH, peristiwa jambret dilakukan 2 tersangka terhadap dua orang korban, Rina Pohan (41th), dan Puji Astika Putri (21th). Ke-dua korban adalah warga Lingkungan Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
     
Disebutkan Kapolsek Kualuh Hulu tersebut, pada hari Selasa (18/12), sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, korban Rina Pohan dibonceng anaknya Puji Astika Putri mengendarai sepedamotor Honda Vario 150 warna hitam, BK 6736 JAI.Tiba-tiba, tanpa disadari ke-dua korban, dari arah belakang muncul 2 tersangka dengan mengendarai satu unit sepedamotor Honda Revo tanpa plat nomor polisi (Nopol), memepet sepedamotor korban Puji Astika Putri bersama Ibunya, Rina Pohan.Salah seorang dari tersangka langsung menarik tas yang dipegang korban, Rina Pohan. Karena terkejut, spontan Rina Pohan mempertahankan tas yang dipegangnya sambil berteriak, "jambreeettt..". Tak sempat merampas tas korban, ke-2 tersangka kemudian tancap gas melarikan diri ke arah simpang Desa Tanjung Pasir. 

Namun, setiba di simpang Desa Tanjung Pasir, sepedamotor Honda Revo yang dikendarai ke-2 tersangka mogok dikarenakan kehabisan bahan bakar minyak (BBM) Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang ketika itu berada di simpang Desa Tanjung Pasir langsung 'mengamankan' tersangka untuk hindari dari amuk masa dan kemudian personil unit reskrim polsek kualuh hulu langsung membawa ke-2 tersangka berikut beserta  barang bukti (BB) satu unit sepedamotor Honda Revo tanpa plat Nopol dan satu unit handphone (Hp) android merk Meizu ke Mapolsek Kualuh Hulu, Aek Kanopan. Hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap ke-dua tersangka, SR mengakui bahwa dialah yang berusaha menarik tas milik korban Rina Pohan saat melakukan aksi jambret tersebut.
     
Ironisnya tersangaka pelaku jambret  adalah Abang dan Ponakan yang berprofesi sebagai kuli bangunan Relife. dan menurut informasi keluarga kepada awak media mereka pada saat itu baru pulang kerja bangunan, "kami keluarga terkejut mendengar kabar mereka ke dua ditangkap jambret sepengetahuan kami mereka selama ini tidak pernah berbuat seperti itu "ucap keluarganya pada awak media.
     
Akibat perbuatan tersebut ke dua tersangka kini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam mendekam di penjara. 
(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami